Berita Kutim Terkini
Peringati May Day, KASBI Kutai Timur Tuntut UU Ciptaker dan Perbup Ketenagakerjaan
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kutai Timur menuntut 2 poin penting persoalan UU Cipta Kerja dan Perbup Ketenagakerjaan
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Dalam memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day, kali ini Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kutai Timur menuntut 2 poin penting persoalan UU Cipta Kerja dan Perbup Ketenagakerjaan.
Peringatan May Day yang digelar oleh Forum Serikat Pekerja - Serikat Buruh (SP-SB) Kutim terdapat 3 tahapan, pertama orasi demonstrasi terkait beberapa tuntutan.
Kedua, akan digelarnya hearing atau rapat dengar pendapat bersama Kepala Daerah dan perwakilan perusahaan-perusahaan. Dan ketiga diskusi panel bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada tahap pertama ini, acara orasi dilakukan di simpang 3 Jalan A.W Syahranie (Eks Jalan Pendidikan) dan bermuara di Polder Ilham Maulana, dimeriahkan dengan hiburan, pembagian doorprize serta aksi donor darah.
Baca juga: Pengamanan Aksi Damai Hari Buruh di Balikpapan, Ratusan Personel Gabungan Disiagakan
Baca juga: Polres Berau Turunkan Ratusan Personel Amankan Hari Buruh Internasional
Pada kesempatan ini, Bidang Hukum dan Advokasi KASI Kutai Timur, Yoakim menyampaikan 2 poin penting dari tuntutan yang disuarakan saat orasi.
"Sebenarnya yang paling kita soroti itu adalah UU Cipta Kerja, bahwa yang paling sering terjadi kan fleksibility outsourcing itu sendiri, fleksibelnya aturan terkait outsoucing," ucap Yoakim kepada awak media, Senin (1/5/2024).
Menurutnya, dengan fleksiblenya aturan terkait alih daya maka kepastian kerja untuk tenaga kerja di Kutai Timur menjadi tidak pasti.
Selanjutnya, pihaknya juga mendorong agar segera dibentuknya Perbup khusus terkait mekanisme rekrutmen tenaga kerja lokal. Dimana aturan kuota tenaga kerja lokal telah diatur di Perda namun untuk teknis rekrutmennya perlu diatur di Perbup.
Ia menilai masih banyak tenaga kerja lokal yang tidak direkrut oleh perusahaan, justru perusahaan banyak merekrut tenaga kerja dari luar daerah.
"Nah ini yang kita dorong (pembentukan Perbup Ketenagakerjaan), karena banyak masyarakat Kutai Timur yang usia produktif tapi belum bekerja, itu kita minta diakomodir di dalam perbup itu," jelasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menerangkan bahwa Perbup Ketenagakerjaan telah dibuat dan akan segera selesai.
Baca juga: Penasehat Federasi Balikpapan Keluhkan Persoalan UMR dalam Aksi Damai Peringatan Hari Buruh
Adapun soal UU cipta kerja akan dibahas saat dipakukan pada sedi hearing atau diskusi panel, lalu hasilnya akan disampaikan ke Presiden RI dan DPR RI.
"Kalau terkait itu semua, saya kira Perbup sudah kita siapkan, karena kita sudah mengeluarkan perda terkait tenaga kerja lokal, dan perbupnya sudah kita siapkan, mudah-mudahan tahun ini perbupnya selesai," tandasnya. (*)
Pemkab Berau Dukung Pembangunan RS Swasta Tipe D, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pemkab Kutim Siapkan Lahan Yang Lebih Layak untuk Relokasi TPA Sangatta |
![]() |
---|
Raperda APBD Perubahan 2025 Kutim Disahkan, Defisit Anggaran Rp 98,9 Miliar |
![]() |
---|
Rumah Sakit Kapal dr. Lie Dharmawan Segera Beroperasi di Kutim, Gratis untuk Warga Pesisir |
![]() |
---|
Atlet IPF Kutim Raih 4 Medali Perak Word Pickleball Championship Bali 2025 Tingkat Asia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.