Tribun Kaltim Hari Ini
'Ambulans Udara' Masuk Program SOA, Pemkab Malinau Tambah Anggaran Rp35,2 Miliar
Program subsidi ongkos angkut (SOA) udara mendapat sambutan baik dari masyarakat di perbatasan dan pedalaman Malinau
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Program subsidi ongkos angkut (SOA) udara mendapat sambutan baik dari masyarakat di perbatasan dan pedalaman Malinau. Respons positif ini membuat pemerintah menambah anggaran subsidi di tahun ini.
Kegiatan subsidi penerbangan menuju rute perintis sebelumnya pertama kali dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Malinau tahun 2023. Adanya subsidi ini dikarenakan keluhan penerbangan subsidi dari APBN yang makin terbatas.
Pada tahun 2023, melalui kebijakan Bupati dan DPRD disepakati sekitar Rp25 miliar digelontorkan untuk subsidi ongkos angkut (SOA) penumpang dan barang.
Baca juga: Pemkab Mahulu Harap Optimalisasi SOA untuk Kendalikan Inflasi
Kabar baiknya, tahun 2024 program subsidi penerbangan ke rute perintis akan dilaksanakan kembali dengan anggaran yang lebih besar.
"Tahun ini (2024) atas kebijakan Pak Bupati dan telah disetujui anggota DPRD yang terhormat, SOA dipastikan akan dilaksanakan lagi pada 2024," ujar Jakaria.
Tak hanya melanjutkan kembali program ini, Total anggaran untuk SOA udara ditambah menjadi Rp35,2 miliar.
Berdasarkan Data Bagian Perekonomian dan SDA Setda Malinau, melalui LPSE Malinau kegiatan dirinci dengan Pagu anggaran untuk SOA Barang dan Penumpang Udara senilai Rp Rp35.202.166.270
Program tersebut juga meliputi pelayanan kesehatan penerbangan rujukan atau ambulans udara.
Baca juga: SOA Penerbangan Malinau Resmi Beroperasi, Penumpang Akui Tak Lagi Cabut Undian
"Selain SOA kita ada juga kegiatan penerbangan rujukan atau ambulans udara yang mendapat sambutan baik dari masyarakat," katanya.
Sebelumnya, SOA udara juga merupakan satu dari sekian kebijakan yang didukung berdasarkan hasil rekomendasi Pansus LKPJ oleh DPRD Malinau.
Hanya sebagian lapangan terbang memerlukan pendataan untuk didaftarkan ke Kementerian Perhubungan RI.
Sejumlah lapangan terbang (Lapter) atau Bandara Perintis di pedalaman dan perbatasan Malinau masih perlu didaftarkan ulang ke Kementerian Perhubungan atau Kemenhub RI.
Pendaftaran ulang airstrip atau lapangan terbang di daerah pedalaman diperlukan guna memenuhi persyaratan terbang bagi maskapai penerbangan perintis.
Registrasi Lapter juga bertujuan agar dana APBN dan APBD Malinau untuk subsidi ongkos angkut dapat terserap menuju rute penerbangan belum terdaftar.
Baca juga: Mudahkan Jangkau Wilayah Terjauh, Pemkab Nunukan Siapkan Rp 7,3 Miliar SOA Penumpang Udara
"DPRD menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten mendaftarkan ulang Lapangan terbang di daerah pedalaman dan perbatasan," ujar Juru Bicara Pansus LKPJ Bupati 2023 DPRD Malinau, Kus Fajar Rimawan.
Setidaknya ada 2 lapangan terbang yang perlu segera didaftarkan untuk memenuhi regulasi terbang Kemenhub RI, yakni Lapter Long Pala di Mentarang Hulu dan Lapter Long Sule di Kecamayan Kayan Hilir.
Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan |
![]() |
---|
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie Sjamsoeddin, Hadi Tjahjanto, dan Tito Karnavian jadi Sorotan |
![]() |
---|
Donna Faroek Terjerat Suap Tambang, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Terkait Pemberian IUP |
![]() |
---|
BEM UI Minta Purbaya Dicopot, Baru Sehari Menjabat Menkeu Didemo Mahasiswa |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani Lengser IHSG Langsung Anjlok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.