Tribun Kaltim Hari Ini

Ibu Rumah Tangga di Balikpapan Simpan 67 Poket Sabu

Seorang ibu rumah tangga berinisial SC (33) diamankan petugas atas kepemilikan 67 paket sabu dengan berat 33,55 gram.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polresta Balikpapan
Satresnarkoba Polresta Balikpapan menunjukkan barang bukti sabu dan berbagai peralatan yang digunakan untuk mengedarkan narkoba seperti dompet, sendok plastik, dan handphone yang disita dari tersangka SC. 

TRIBUNKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

Seorang ibu rumah tangga berinisial SC (33) diamankan petugas atas kepemilikan 67 paket sabu dengan berat 33,55 gram.

Penangkapan SC dilakukan pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 20.25 WITA di kediamannya di Jalan Marsma R Iswayudi, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk dompet, sendok plastik, dan handphone.

Baca juga: Inilah Besaran Denda Pengecer BBM yang Pakai Pom Mini dan Botol di Balikpapan Kaltim

Menurut Kasat Narkoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo, SC mendapatkan sabu tersebut dari seseorang lain berinisial Y yang saat ini masih dalam pencarian.

"SC mengaku mendapatkan sabu dari Y saat ini masih dalam pengejaran petugas," ujar Kompol Sujarwo, Jumat (3/5/2024).

SC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: UMKM Sari Eco Balikpapan Gandeng Nelayan Lokal Hadirkan Produk Unggulan

Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan,Ipda Sangidun, menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Ia mengimbau jika ada orang yang mencurigakan dan merasa asing, segera laporkan kepada pihak berwajib atau polsek terdekat.

"Mari kita bersama-sama saling peduli dan selalu memantau kelurahan, kerabat, dan tetangga tempat tinggal," pungkas Ipda Sangidun. (zyn)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved