Tribun Kaltim Hari Ini
Inilah Besaran Denda Pengecer BBM yang Pakai Pom Mini dan Botol di Balikpapan Kaltim
Satpol PP bersama operasi gabungan telah menertibkan 17 unit dispender pom mini dan 11 penjual BBM eceran dengan botol.
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
DITERTIBKAN - Proses penertiban pom mini di tiga kawasan terlarang. Di antaranya di kawasan tertib lalulintas (KTL), Jalan Nasional dan pada sebagian kawasan padat penduduk dan perdagangan di Balikpapan. DWI ARDIANTO
Di antaranya penjualan pom mini yang memenuhi standar keamanan dengan menyediakan APAR.
Kemudian memastikan takaran BBM yang dijual dengan cara mesin pom mini BBM melalui uji tera.
Baca juga: 3 Kawasan Jadi Atensi Larangan Berjualan Pom Mini, Satpol PP Balikpapan Bakal Masif Gelar Patroli
Kemudian pelaku usaha pom mini wajib mengantongi izin online single submission (OSS) dengan kode KBLI 47892.

Serta memiliki izin niaga umum, atau memiliki kerjasama dengan pemegang izin niaga umum supaya pelaku usaha tidak disangka sebagai pengetap.
(TribunKaltim.co/Ary Nindita)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.