Tribun Kaltim Hari Ini

Inilah Besaran Denda Pengecer BBM yang Pakai Pom Mini dan Botol di Balikpapan Kaltim

Satpol PP bersama operasi gabungan telah menertibkan 17 unit dispender pom mini dan 11 penjual BBM eceran dengan botol.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
DITERTIBKAN - Proses penertiban pom mini di tiga kawasan terlarang. Di antaranya di kawasan tertib lalulintas (KTL), Jalan Nasional dan pada sebagian kawasan padat penduduk dan perdagangan di Balikpapan. DWI ARDIANTO 

Di antaranya penjualan pom mini yang memenuhi standar keamanan dengan menyediakan APAR.

Kemudian memastikan takaran BBM yang dijual dengan cara mesin pom mini BBM melalui uji tera.

Baca juga: 3 Kawasan Jadi Atensi Larangan Berjualan Pom Mini, Satpol PP Balikpapan Bakal Masif Gelar Patroli

Kemudian pelaku usaha pom mini wajib mengantongi izin online single submission (OSS) dengan kode KBLI 47892.

RAZIA POM MINI - Secara resmi pihak Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP dan tim gabungan melakukan penertiban keberadaan Pom Mini BBM yang ada di area terlarang, Kamis (25/4/2024) pagi. 
RAZIA POM MINI - Secara resmi pihak Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP dan tim gabungan melakukan penertiban keberadaan Pom Mini BBM yang ada di area terlarang, Kamis (25/4/2024) pagi.  (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Serta memiliki izin niaga umum, atau memiliki kerjasama dengan pemegang izin niaga umum supaya pelaku usaha tidak disangka sebagai pengetap.

(TribunKaltim.co/Ary Nindita)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved