KPU Tarakan Terima Berkas Bakal Calon Independen 5 Mei 2024, Syarat 10 Persen DPT

KPU siap menerima penyerahan berkas dukungan bagi para bakal calon yang ingin maju di Pilkada 2024 melalui jalur independen.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Sosialisasi Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan, Kamis (2/5/2024). KPU Tarakan terima berkas bakal calon independen pada 5 Mei 2024, syarat dukungan 10 persen dari jumlah DPT. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - KPU siap menerima penyerahan berkas dukungan bagi para bakal calon yang ingin maju di Pilkada 2024 melalui jalur independen atau perseorangan, Minggu (5/5/2024).

Syaratnya harus bisa mendapat dukungan 10 persen dari total jumlah DPT Pemilu 2024 untuk bakal calon (bacalon) walikota Tarakan yang akan maju lewat non partai.

Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto mengatakan, pembukaan pendaftaran ini memberikan kesempatan siapapun yang memiliki keinginan untuk maju sebagai calon walikota atau wakil walikota melalui jalur perseorangan.

KPU menyakini di luar sana masih ada warga memiliki keinginan tapi dengan keterbatasan SDM dimiliki dan tidak mungkin bergabung ke partai.

"Ataupun memiliki kesempatan yang sangat kecil sekali bisa didukung dari partai sehingga ruang ini untuk memberikan informasi bahwa mereka masih memiliki kesempatan untuk bisa ikut konstentasi Pilkada 2024," jelas Dedi usai diwawancara di kegiatan Sosialisasi Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Polres Tarakan di Kalimantan Utara Amankan 346,2 Gram Sabu, Tersangka MZ Sempat Melarikan Diri

Secara administrasi, bakal calon perseorangan harus mendaftar di KPU dengan memenuhi persyaratan ditetapkan.

Misalnya di Tarakan, DPT 169.702 orang.

Sementara dalam aturan jika tidak mencapai atau melebih 260.000 DPT, maka 10 persen dukungan.

Artinya bagi yang ingin menggunakan tiket jalur perseorangan atau independen harus memiliki dukungan 16.971 orang.

"Itu tersebar di 50 persen jumlah kecamatan. Kalau di Tarakan ada 4 kecamatan maka minimal tiga kecamatan," jelasnya.

Baca juga: Pj Walikota Tarakan Bustan Merespons Pencabutan Baliho Perumahan, Akui tak Berikan Instruksi

Untuk itu bakal calon independen harus menunjukkan bukti fotokopi KTP dan surat keterangan dukungan.

"Hasil koordinasi kami kemarin untuk pilkada tahun ini, tidak perlu menunpuk KTP dan surat dukungan. Cukup filenya soft file apakah bentuk pdf dan itu saja dikumpul oleh petugas yang diberikan mandat oleh calon perseorangan tersebut," tegasnya.

Nantinya KPU akan memverifikasi faktual dan setiap KTP diserahkan dicek satu per satu.

Nantinya petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan turun ke lapangan mengecek pemilik KTP.

"Apakah benar memberikan dukungan. Kalau ada orang tidak tahu KTP dipakai untuk mendukung maka tidak sesuai verifikasi yang ditentukan," bebernya.

Sementara itu, Asriadi, Divisi Teknis Penyelenggaraan mengungkapkan akan sampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait pendaftaran bacalon kepala daerah lewat jalur perseorangan. (andi pausiah)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved