Tribun Kaltim Hari Ini

Polda Kaltara Ungkap 12 Orang Tersangka Perdagangan Orang, Kini Ditetapkan Status Buronan

Polda Kaltara dan jajarannya telah menerbitkan surat DPO (daftar pencarian orang) untuk 12 orang terduga pelaku kasus TPPO.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
PERDAGANGAN ORANG KALTARA - Direskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, membeberkan, jajarannya telah menerbitkan surat DPO (daftar pencarian orang) untuk 12 orang terduga pelaku kasus TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara atau Polda Kaltara dan jajarannya telah menerbitkan surat DPO (daftar pencarian orang) untuk 12 orang terduga pelaku kasus TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Taufik beberkan bahwa 12 orang DPO tersebut, delapan di antaranya berada di Malaysia dan empat orang lainnya berada di dalam negeri.

Dalam penanganan kasus TPPO ini, juga melibatkan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dengan sistem police to police.

Jadi Mabes Polri menjalin kerjasama dengan Polisi Malaysia untuk pengejaran DPO TPPO.

Baca juga: Polres Kutai Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Satu Tersangka Diamankan

"Polisi Malaysia akan menyerahkan DPO yang berhasil diamankan dan diserahkan ke Polda Kaltara untuk dituntut sebagaimana perundangan yang berlaku," ungkap Taufik.

Bahkan pada tahun 2023, ada delapan DPO yang berhasil diamankan oleh PDRM dan diserahkan ke Polda Kaltara.

Ilustrasi pencarian pelaku perdagangan orang atau TPPO di Kalimantan Utara.
Ilustrasi pencarian pelaku perdagangan orang atau TPPO di Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Para DPO itu dituntut pasal TPPO dengan hukuman tiga tahun ke atas.

"Untuk yang DPO dalam negeri kami bekerjasama antar Polda," katanya.

(TribunKaltara.com/febrianus felis)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved