Tribun Kaltim Hari Ini
Polda Kaltara Ungkap 12 Orang Tersangka Perdagangan Orang, Kini Ditetapkan Status Buronan
Polda Kaltara dan jajarannya telah menerbitkan surat DPO (daftar pencarian orang) untuk 12 orang terduga pelaku kasus TPPO.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara atau Polda Kaltara dan jajarannya telah menerbitkan surat DPO (daftar pencarian orang) untuk 12 orang terduga pelaku kasus TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Taufik beberkan bahwa 12 orang DPO tersebut, delapan di antaranya berada di Malaysia dan empat orang lainnya berada di dalam negeri.
Dalam penanganan kasus TPPO ini, juga melibatkan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dengan sistem police to police.
Jadi Mabes Polri menjalin kerjasama dengan Polisi Malaysia untuk pengejaran DPO TPPO.
Baca juga: Polres Kutai Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Satu Tersangka Diamankan
"Polisi Malaysia akan menyerahkan DPO yang berhasil diamankan dan diserahkan ke Polda Kaltara untuk dituntut sebagaimana perundangan yang berlaku," ungkap Taufik.
Bahkan pada tahun 2023, ada delapan DPO yang berhasil diamankan oleh PDRM dan diserahkan ke Polda Kaltara.

Para DPO itu dituntut pasal TPPO dengan hukuman tiga tahun ke atas.
"Untuk yang DPO dalam negeri kami bekerjasama antar Polda," katanya.
(TribunKaltara.com/febrianus felis)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.