Tribun Kaltim Hari Ini

Jual Anak di Bawah Umur Lewat Michat, Pelaku TPPO di Kutai Timur Dapat Rp400 Ribu per Transaksi

Seorang wanita yang menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Kutai Timur berhasil ditangkap oleh Polres Kutai Timur.

|
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/HO
KASUS TPPO - DAH perempuan terduga tersangka kasus TPPO di Kutim (nomor 2 dari kanan) diperkenalkan saat konfrensi pers Polres Kutai Timur, Minggu (21/1/2024) 

SANGATTA, TRIBUN - Seorang wanita yang menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Kutai Timur berhasil ditangkap oleh Polres Kutai Timur.

Wanita berinisial DAH (33) telah melakukan penjualan anak di bawah umur dan mengambil keuntungan.

Awal bulan Januari 2024 ini, Unit PPA Satreskrim Polres Kutai Timur mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan kasus TPPO di Kutai Timur.

Baca juga: PMI Ilegal Kerja di Malaysia Pakai Visa Pelawat, Pelaku TPPO Pasang Tarif Jutaan Rupiah

Lalu berdasarkan informasi dari masyarakat, Unit PPA Satreskrim Polres Kutim mendatangi sebuah penginapan di Sangatta, Kutai Timur.

"Sesampainya di penginapan poilisi meminta izin dan menunjukkan surat perintah pemberantasan TPPO kepada petugas resepsionis dipenginapan tersebut.

Kemudian dilakukan patroli ke kamar penginapan tersebut," ujar Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, Minggu (21/1/2024).

Kemudian di salah satu kamar anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Kutai Timur menemukan anak perempuan sebagai korban dengan inisial ACH (17) di kamar tersebut.

Setelah dilakukan interogasi, ACH mengaku telah dijual melalui aplikasi hijau alias Michat yang dilakukan DAH yang menjadi terduga tersangka.

Baca juga: Terungkap, Begini Modus TPPO Berkedok Warung Kopi di Kutai Barat untuk Kelabui Petugas

Ternyata DAH tengah berada di penginapan lain namun tetap dapat diamankan oleh Tim Unit PPA Satreskrim Polres Kutim.

Tak hanya itu, terduga tersangka DAH dan korban ACH dibawa ke kantot Polres Kutim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Hasil interogasi korban ACH mengakui telah dijual oleh DAH dengan harga sebesar Rp.1.000.000 dan terduga tersangka DAH mengambil keuntungan sebesar Rp. 400.000," terangnya.

Selain itu, terduga tersangka DAH juga mengakui bahwa tindakan tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali terhadap korban ACH.

"Terduga tersangka DAH terkena Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 17 UU tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau pasal 88 Jo 76I UU PA UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 296 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (Nurila Firdaus)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved