Berita Samarinda Terkini

Berikut 10 Lokasi Parkir yang Dilarang Dishub Samarinda

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mengeluarkan kebijakan baru untuk menata perparkiran dan mengatasi masalah parkir liar

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
PARKIR- Kadishub Samarinda Hotmarulitua Manalu saat lakukan penertiban parkir di sejumlah ruas jalan di Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tak lama ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mengeluarkan kebijakan baru untuk menata perparkiran dan mengatasi masalah parkir liar yang selama ini kerap menjadi keresahan masyarakat di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kebijakan tersebut akhirnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 000.1.11/0505/100.05 Tahun 2024 tentang Kewajiban Parkir Berlangganan Bagi Kendaraan Bermotor Menginap di Tepi Jalan Wilayah Kota Samarinda.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu juga menegaskan bahwa kebijakan ini tak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah parkir liar yang meresahkan, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

"Parkir berlangganan ini akan diterapkan di seluruh tepi jalan yang ada di Kota Samarinda. Artinya, parkir yang sudah ditetapkan dan tidak di atas trotoar. Dan juga dikhususkan kepada masyarakat yang tidak memiliki garasi atau lahan parkir,” papar Manalu.

Baca juga: Kebijakan Parkir Berlangganan Diberlakukan, Dishub Samarinda Sebut Ratusan Kendaraan Telah Mendaftar

Baca juga: Parkir Berlangganan di Samarinda Kaltim Mulai Rp 400 Ribu hingga Rp 2 Juta per Tahunnya

Namun, dirinya kembali menegaskan adapun lokasi-lokasi yang menjadi pengecualian dalam hal parkir berlangganan berikut daftarnya:

1. Lokasi dengan rambu, sepeti rambu larangan berhenti, larangan parkir dan marka jalan yang bergaris lurus

2. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau sepeda

3. Trotoar

4. Tikungan

5. Di atas jembatan

6. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang atau persimpangan

7. Muka pintu masuk-keluar pekarangan

8. Tempat yang dapat menutupi rambu lalulintas dan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)

9. Berdekatan dengan keran atau sumber air pemadam kebakaran

10. Jalan Toll

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved