Berita Samarinda Terkini
Berikut 10 Lokasi Parkir yang Dilarang Dishub Samarinda
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mengeluarkan kebijakan baru untuk menata perparkiran dan mengatasi masalah parkir liar
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tak lama ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mengeluarkan kebijakan baru untuk menata perparkiran dan mengatasi masalah parkir liar yang selama ini kerap menjadi keresahan masyarakat di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kebijakan tersebut akhirnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 000.1.11/0505/100.05 Tahun 2024 tentang Kewajiban Parkir Berlangganan Bagi Kendaraan Bermotor Menginap di Tepi Jalan Wilayah Kota Samarinda.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu juga menegaskan bahwa kebijakan ini tak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah parkir liar yang meresahkan, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
"Parkir berlangganan ini akan diterapkan di seluruh tepi jalan yang ada di Kota Samarinda. Artinya, parkir yang sudah ditetapkan dan tidak di atas trotoar. Dan juga dikhususkan kepada masyarakat yang tidak memiliki garasi atau lahan parkir,” papar Manalu.
Baca juga: Kebijakan Parkir Berlangganan Diberlakukan, Dishub Samarinda Sebut Ratusan Kendaraan Telah Mendaftar
Baca juga: Parkir Berlangganan di Samarinda Kaltim Mulai Rp 400 Ribu hingga Rp 2 Juta per Tahunnya
Namun, dirinya kembali menegaskan adapun lokasi-lokasi yang menjadi pengecualian dalam hal parkir berlangganan berikut daftarnya:
1. Lokasi dengan rambu, sepeti rambu larangan berhenti, larangan parkir dan marka jalan yang bergaris lurus
2. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau sepeda
3. Trotoar
4. Tikungan
5. Di atas jembatan
6. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang atau persimpangan
7. Muka pintu masuk-keluar pekarangan
8. Tempat yang dapat menutupi rambu lalulintas dan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)
9. Berdekatan dengan keran atau sumber air pemadam kebakaran
10. Jalan Toll
Berkaca pada beberapa waktu lalu, Manalu mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat lantaran menemukan sebuah kendaraan truk yang terlihat parkir di Jalan Dr Soetomo, tepat di depan Kimia Farma.
Baca juga: Pemkot Keluarkan Perwali, Parkir Berlangganan Resmi Berlaku di Samarinda
Oleh karena itu, Kadishub asal Banjarmasin ini pun menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan ini dan mencari lokasi parkir yang resmi serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi jangan sampai masyarakat berpikir bahwa parkir di trotoar itu boleh. Dan kebijakan parkir berlangganan ini sudah tetap pada peraturan yang seharusnya, termasuk tidak diperkenankan di trotoar dan tempat-tempat yang disebutkan tadi," tutupnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Aliansi Mahasiswa Korupsi Kaltim Serahkan Dokumen Kasus Penyimpangan Dana Hibah 2024 ke Kejati |
![]() |
---|
Reaksi Warga Samarinda soal Isu Penarikan Royalti Musik di Kafe, Resto dan Hotel ke Konsumen |
![]() |
---|
Sprindik Pertama Kajati Kaltim Supardi, Usut Dugaan Korupsi BUMD Kaltim: PT Ketenagalistrikan |
![]() |
---|
Musisi Lokal Samarinda Keluhkan Aturan Royalti: Kami Bukan Industri Besar |
![]() |
---|
Kejati Kaltim: Ada 8 Perusahaan Terlibat Kerjasama di Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Ketenagalistrikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.