Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Walikota Samarinda Resmi Larang BBM Eceran, Pemuda Muhammadyah Usulkan 2 Syarat

Walikota Samarinda Andi Harun resmi melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
ILUSTRASI - Walikota Samarinda Andi Harun resmi melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda Andi Harun resmi melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran. 

Karena keberadaan BBM eceran atau POM mini ini bisa membahayakan keselamatan masyarakat terutama memicu kebakaran atau ledakan. 

Selama ini Pom mini atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, telah menjadi fenomena yang marak di Indonesia, satu di antaranya seperti di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kemudahan akses menjadi daya tarik utama bagi masyarakat di Kota Samarinda.

Namun, di balik kemudahan tersebut, tersembunyi bahaya besar yang mengintai.

Baca juga: Hasil Sidang Tipiring Pom Mini di Balikpapan Tunggu Salinan Hakim, Pemilik Usaha Didenda Rp300 Ribu

Pom mini kerap kali tak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan, sehingga berpotensi memicu kebakaran dan ledakan.

Hal ini dibeberkan oleh Walikota Samarinda, Andi Harun kepada TribunKaltim.co pada Jumat (3/5/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur. 

Dia uraikan, seperti di Kota Samarinda, tak sedikit kasus kebakaran akibat pom mini yang terjadi. Naasnya, peristiwa tersebut bahkan menimbulkan korban jiwa.

Atas hal ini, pemerintah kota (pemkot) Samarinda tak menutup mata. Meski pembahasan ini berlangsung sejak dua tahun lalu, akhirnya muncul regulasi terkait pom mini BBM di Kota Samarinda.

Sebab diakui oleh Walikota Samarinda, Andi Harun, keputusan ini telah melewati proses yang cukup panjang, yakni melalui kajian ketentuan hukum.

"Posisi pemerintah itu posisi dilematis, karena satu sisi adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat, tapi di sisi lain yang menjadi pertimbangan atau dasar bagi kita adalah kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur legalitas. Artinya kegiatan tersebut dikualifikasi kegiatan yang melanggar hukum," paparnya.

Atas Dasar Keselamatan Bersama

Selain itu, orang nomor satu di Kota Samarinda ini menyadari bahwa regulasi tersebut berdasarkan pertimbangan keselamatan bersama, baik pelaku usaha dan keluarga maupun masyarakat dan lingkungan.

Mengingat kegiatan pom mini maupun pendistribusian BBM eceran sangat berpotensi mengakibatkan kerugian moril maupun materil.

"Kita ambil pelajaran bahwa ada peristiwa dari kegiatan BBM eceran atau pom mini itu, sudah ada korban meninggal," beber Walikota Andi Harun.

Dan atas SK ini semoga semua pihak bisa bijaksana untuk memahami tujuan. "Kita melakukan pengaturan terhadap kegiatan usaha hilir minyak bumi dan gas itu," jelas Andi Harun.

Baca juga: Masyarakat Diimbau untuk Tak Membeli BBM Eceran, Kadisdag Samarinda: Pertamini Itu Ilegal

Terkait dengan stok BBM eceran yang masih tersisa di berbagai pelaku usaha pom mini, pihaknya masih merumuskan aturan terkait teknis penertiban.

POM MINI BBM - Aktivitas pom mini BBM di sebuah warung kawasan Palaran Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Desember 2023. Terkait dengan stok BBM eceran yang masih tersisa di berbagai pelaku usaha pom mini, pihaknya masih merumuskan aturan terkait teknis penertiban.
POM MINI BBM - Aktivitas pom mini BBM di sebuah warung kawasan Palaran Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Desember 2023. Terkait dengan stok BBM eceran yang masih tersisa di berbagai pelaku usaha pom mini, pihaknya masih merumuskan aturan terkait teknis penertiban. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO)

Namun, untuk mengisi waktu sembari proses perumusan regulasi teknis tersebut terbentuk, Andi Harun memastikan bahwa sosialisasi akan tetap digencarkan melalui setiap RT, Kelurahan dan Kecamatan.

"Intinya Kita sosialisasikan dulu ke masyarakat bahwa sudah ada SK Wali Kota, lalu kemudian kita harapkan terbitnya SK ini, kita tidak perlu melakukan penertiban, tapi yang kita perlu harapkan adalah kesadaran dari para pelaku usaha pom mini atau BBM eceran," pungkasnya.

Pemuda Muhammadyah Beri Dukungan

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah bersiap untuk merumuskan regulasi terkait keberadaan pom mini yang kian menjamur di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Pasalnya, meski pom mini BBM dianggap praktis bagi sebagian masyarakat di Samarinda, namun keberadaannya tak dapat menjamin keselamatan.

Sebab beberapa tahun terakhir, tak sedikit kasus kebakaran pom mini terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Tak hanya merugikan material saja, namun juga menimbulkan korban jiwa.

Atas hal tersebut, Pemkot Samarinda mulai serius menyoroti fenomena ini. Meskipun wacana regulasi ini sudah dibahas sejak tahun lalu, namun Wali Kota Samarinda Andi Harun memastikan regulasi akan segera diluncurkan.

Sebelumnya, Walikota Andi Harun mengaku bahwa untuk menyusun regulasi yang kuat, keberadaan surat edaran saja tak cukup. Hal inilah yang mendasari tertundanya finalisasi meski telah menggelar rapat dua kali.

"Ternyata tidak cukup dengan surat edaran. Jadi harus di buat Peraturan Wali Kota (Perwali) atau yang kemungkinan akan berbentuk keputusan wali kota. Itu lah yang membutuhkan waktu. Dikonstruksi pembentukannya oleh bagian hukum bersama OPD terkait," jelas Andi Harun baru-baru ini.

Upaya Pemkot ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Jahidin Hardin, Wakil Ketua Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Samarinda.

Namun, ia mengingatkan bahwa regulasi yang dibuat harus diiringi dengan pengawasan yang ketat.

Karena tanpa adanya pengawasan, maka ada saja oknum yang nakal yang melanggar regulasi tersebut.

"Sehingga kemudian tidak akan berjalan maksimal regulasi yang akan dibuat nantinya," ungkap Jahidin kepada TribunKaltim.co pada Jumat (26/4/2024).

2 Tuntutan Pemuda Muhammadiyah

Jahidin juga menyoroti antrian panjang di SPBU di Samarinda yang menjadi salah satu faktor maraknya pom mini di Kota Samarinda. 

Menurutnya, solusi yang tepat bukan terletak pada pengaturan jam antrian distribusi BBM antara kendaraan roda dua dan roda empat, seperti kebijakan Pemkot beberapa waktu lalu.

1. Tambah Lokasi SPBU

Memang pom mini bisa membantu pengendara motor bisa mengisi bensin lebih cepat tanpa mengantre.

"Tapi mungkin solusi yang tepat bisa menambah menambah jumlah titik SPBU nya, bukan aturan jam antrian mobil dan motornya," jelasnya.

2. Distribusi BBM Diawasi

Sebab itu, Jahidin yakin bahwa Pemkot Samarinda memiliki kemampuan untuk menyelesaikan regulasi pom mini BBM yang efektif dan permanen.

"Saya juga yakin ke depan di bawah kepemimpinan Pak Andi Harun masalah antrean BBM ini bisa diatasi. Ya itu tadi, dengan pengawasan juga," kata Jahidin.

"Apalagi Kalimantan Timur kan penghasil batu bara," pungkasnya. (Sintya)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved