Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah Nasib Eko Patrio di Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Komentar Singkat Wapres Terpilih

Terjawab sudah nasib Eko Patrio di Kabinet Prabowo-Gibran, begini komentar singkat Wapres terpilih.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com, Tribunnews
KABINET PRABOWO-GIBRAN - Terjawab sudah nasib Eko Patrio di Kabinet Prabowo-Gibran, begini komentar singkat Wapres terpilih. 

Terkait aturan diubah untuk memenuhi keinginan penambahan menteri, Richo menyebut UU Kementerian Negara memang dapat diubah.

Namun, dia menanyakan urgensi perubahannya.

"Apa alasan hukum dan konseptual mengubah norma kuncian di atas? Apa bukti-bukti empirisnya, termasuk apa bukti bahwa perubahan ini bukan untuk kepentingan politik sesaat saja?" tanyanya.

Tanpa alasan jelas, lanjut dia, perubahan UU Kementerian Negara dinilai terkesan mengada-ada.

Richo menyebut, perubahan ini akan cacat legitimasi sosial.

Harus mengubah undang-undang

Pakar hukum tata negara sekaligus pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti membenarkan UU Kementerian Negara mewajibkan kabinet hanya berisi maksimal 34 menteri.

"Tidak bisa tidak (maksimal 34 menteri). (Kalau ingin 40 menteri) harus mengubah undang-undangnya dulu. Tidak ada delegasinya dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden," jelas dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Bivitri menambahkan, pemerintahan Jokowi sayangnya mungkin mengubah undang-undang dalam waktu singkat.

Hal ini bisa dimanfaatkan untuk mengubah UU Kementerian Negara sehingga jumlah kementerian lebih dari 34 jelang pembentukan kabinet.

Dia melanjutkan, perubahan UU sesungguhnya diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Jika sesuai aturan itu, terdapat tahapan yang harus dipenuhi untuk mengubah UU.

Dalam asas itu, ada lima tahap pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

"Suatu UU, kalau tidak ada di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan Prolegnas Tahunan, itu tidak ada. UU Kementerian Negara itu jelas tidak ada sehingga tidak bisa tiba-tiba dibahas," tegas Bivitri.

Di sisi lain, saat ini tidak ada waktu yang cukup untuk mengubah UU Kementerian Negara sebelum kabinet baru disahkan.

Pengesahan kabinet dilakukan usai presiden terpilih dilantik, yaitu pada Oktober mendatang.

Selain itu, pilkada serentak akan terlaksana pada November 2024.

Bvitri menilai, banyak anggota DPR selaku pembuat UU akan sibuk mengurusi pilkada.

Dia juga menekankan tidak boleh ada proses perubahan perundang-undangan yang mengubah sistem ketatanegaraan secara signifikan pada masa transisi perubahan pemerintahan seperti sekarang.

Ada persiapan ubah jumlah menteri Sayangnya, Bivitri tak memungkiri perubahan UU pada masa pemerintah Jokowi dapat dilakukan dalam waktu cepat.

Dia mencontohkan Revisi UU KPK dibuat dalam waktu dua minggu atau Revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara hanya dalam enam hari kerja.

"Tidak ada yang tak mungkin dalam masa pemerintahan Pak Jokowi," ungkapnya.

Dia menambahkan, UU Kementerian Negara tidak boleh diubah pada masa transisi pemerintahan dari Jokowi ke presiden terpilih Prabowo secara etika.

Sayangnya, dia menilai, etika kurang diperhatikan oleh pemerintahan sekarang.

Di sisi lain, Bivitri menyebut UU Kementerian Negara dapat diubah saat kabinet baru sebentar lagi ditetapkan jika diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Hal sama terjadi pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengubah batas usia calon wakil presiden.

"Yang saya dengar, sudah ada kelompok-kelompok yang siap-siap untuk menjadi pemohon ke Mahkamah Konstitusi supaya (jumlah maksimal kementerian) diubah dari 34 menjadi 40 atau 39," ungkap dia.

Meski tidak mungkin dilakukan sesuai UU Kementerian Negara yang kini berlaku, Bivitri menegaskan peraturan itu berpotensi besar berubah hanya dalam waktu singkat jika diajukan ke Mahkamah Konstitusi. 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, TribunSolo.com dengan judul Gibran Janjikan Kabinet Pemerintahan Kedepan Akan Diisi Banyak Profesional, Kompas.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved