Berita Nasional Terkini
Cara Cek NIK KTP Jakarta via Online yang Dinonaktifkan Pemprov DKI, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali
Cara cek NIK KTP Jakarta via online yang dinonaktifkan Pemprov DKI, simak cara mengaktifkannya kembali.
Dalam laman tersebut, pilihlah menu “Cara Cek Pembekuan Warga” dan masukkan NIK serta kode captcha yang tersedia.
Setelah di klik pencarian, nantinya akan ditampilkan NIK warga DKI Jakarta yang statusnya sudah non-aktif.
Cara reaktivasi NIK KTP Jakarta yang non-aktif
Bagi warga DKI Jakarta yang NIK dalam KTP sudah non-aktif bisa melakukan reaktivasi kembali.
Untuk melakukannya, warga bisa datang ke loket pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing kelurahan.
Layanan dari yang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini tersedia di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Hitung-hitungan Peluang Anies Baswedan Berpasangan dengan Ahok di Pilkada Jakarta 2024
“Setelah datang, lampirkan formulir yang sudah disiapkan oleh petugas,” jelas Budi.
Kemudian, formulir yang diberikan akan dilengkapi dengan verifikasi dari RT/RW setempat.
Apabila sudah selesai, tinggal ditunggu untuk aktivasinya.
Budi mengatakan, apabila semua berkas sudah selesai, status NIK akan diaktifkan kembali dalam waktu 1 x 24 jam. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.