Ibu Kota Negara

Proses Pembebasan 2.086 Hektar Lahan IKN Nusantara di Kaltim Belum Usai, Respons AHY dan Luhut

Proses pembebasan 2.086 hektar lahan IKN Nusantara di Kaltim masih belum usai. Respons AHY dan Luhut.

Editor: Amalia Husnul A
Kemenhub
LAHAN IKN - Ilustrasi alat berat ekskavator tengah mengeruk lahan di area konstruksi Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (23/4/2024). Proses pembebasan 2.086 hektar lahan IKN Nusantara di Kaltim masih belum usai. Respons AHY dan Luhut. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembebasan 2.086 hektare lahan IKN Nusantara di Kaltim masih terkendala.

Kendala pembebasan 2.086 hektar lahan IKN Nusantara di Kaltim ini disampaikan oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Terkini, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Pandjaitan ikut mengingatkan terkait pembebasan lahan IKN Nusantara di Kaltim yang masih bermasalah ini. 

Saat ini, lahan seluas 2.086 hektar di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim masih dalam tahap pembebasan.

Baca juga: Mengenal IKN di Kaltim, Inilah Batas dan Luas Wilayah Lengkap Destinasi Wisata Sekitarnya

Baca juga: Penampakan Rumah Dinas Menteri di IKN Nusantara, Progresnya 87 Persen, Siap-siap Pindah di Juli 2024

Baca juga: Mengintip Kantor Presiden di IKN Kaltim: Struktur Baja, Marmer Ujung Pandang hingga Tegel Yogyakarta

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, lahan tersebut akan digunakan salah satunya untuk proyek jalan tol.

"Jadi ada beberapa lahan, misalnya yang menjadi prioritas itu adalah di ruas jalan bebas hambatan (jalan tol) Ruas 6A dan 6B itu belum clean belum clear," ucap AHY saat ditemui usai olahraga pagi bersama pegawai Kementerian ATR/BPN di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Selain untuk jalan tol, lahan tersebut juga berada di lokasi proyek pengendali banjir Sepaku.

Adapun beberapa titik di lahan bermasalah yang dimaksud masih dijadikan tempat tinggal oleh masyarakat.

Jelas AHY, pihaknya belum bisa menerbitkan sertifikat tanah karena lahan tersebut belum clean and clear.

"Kami terus berkoordinasi, menyampaikan bahwa jika Otorita IKN bisa menyelesaikan dengan baik, sudah tuntas, barulah dinyatakan lahan tersebut clean and clear, baru Kementerian ATR/BPN bisa memberikan atau mengeluarkan sertifikat, hanya itu yang bisa kita lakukan," tegas AHY seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Dirinya turut berharap, penyelesaian masalah lahan IKN tidak akan merugikan masyarakat.

"Walaupun kita juga paham, pembangunan tidak boleh terhenti dan tidak boleh menjadi terhambat akibat isu satu san lain hal yang masih terjadi di lahan lokasi pembangunan," tuntasnya.

Kawasan Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), mencakup Istana Negara, Kantor Presiden, Kantor Skretariat Presiden, dan Lapangan Upacara
LAHAN IKN - Ilustrasi. Kawasan Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), mencakup Istana Negara, Kantor Presiden, Kantor Skretariat Presiden, dan Lapangan Upacara. Proses pembebasan 2.086 hektar lahan IKN Nusantara di Kaltim masih belum usai. Respons AHY dan Luhut. (KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER)

Luhut Minta Masyarakat Diganti Untung, Hargai Budaya dan Tradisi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui masih ada masalah pembebasan lahan di proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: Wujudkan Proyek Bandara VVIP IKN di Kaltim Bebas Gangguan, Polres PPU dan Polda Kaltim Gelar Patroli

"Memang ada beberapa “pending issue” terkait lahan yang saya bicarakan dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Termasuk di dalamnya mengenai penggantian tanah warga yang terdampak pembangunan IKN," kata Luhut dalm keterangan di instagram resminya, Rabu (8/5).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved