Ibu Kota Negara

Proses Pembebasan 2.086 Hektar Lahan IKN Nusantara di Kaltim Belum Usai, Respons AHY dan Luhut

Proses pembebasan 2.086 hektar lahan IKN Nusantara di Kaltim masih belum usai. Respons AHY dan Luhut.

Editor: Amalia Husnul A
Kemenhub
LAHAN IKN - Ilustrasi alat berat ekskavator tengah mengeruk lahan di area konstruksi Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (23/4/2024). Proses pembebasan 2.086 hektar lahan IKN Nusantara di Kaltim masih belum usai. Respons AHY dan Luhut. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembebasan 2.086 hektare lahan IKN Nusantara di Kaltim masih terkendala.

Kendala pembebasan 2.086 hektar lahan IKN Nusantara di Kaltim ini disampaikan oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Terkini, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Pandjaitan ikut mengingatkan terkait pembebasan lahan IKN Nusantara di Kaltim yang masih bermasalah ini. 

Saat ini, lahan seluas 2.086 hektar di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim masih dalam tahap pembebasan.

Baca juga: Mengenal IKN di Kaltim, Inilah Batas dan Luas Wilayah Lengkap Destinasi Wisata Sekitarnya

Baca juga: Penampakan Rumah Dinas Menteri di IKN Nusantara, Progresnya 87 Persen, Siap-siap Pindah di Juli 2024

Baca juga: Mengintip Kantor Presiden di IKN Kaltim: Struktur Baja, Marmer Ujung Pandang hingga Tegel Yogyakarta

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, lahan tersebut akan digunakan salah satunya untuk proyek jalan tol.

"Jadi ada beberapa lahan, misalnya yang menjadi prioritas itu adalah di ruas jalan bebas hambatan (jalan tol) Ruas 6A dan 6B itu belum clean belum clear," ucap AHY saat ditemui usai olahraga pagi bersama pegawai Kementerian ATR/BPN di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Selain untuk jalan tol, lahan tersebut juga berada di lokasi proyek pengendali banjir Sepaku.

Adapun beberapa titik di lahan bermasalah yang dimaksud masih dijadikan tempat tinggal oleh masyarakat.

Jelas AHY, pihaknya belum bisa menerbitkan sertifikat tanah karena lahan tersebut belum clean and clear.

"Kami terus berkoordinasi, menyampaikan bahwa jika Otorita IKN bisa menyelesaikan dengan baik, sudah tuntas, barulah dinyatakan lahan tersebut clean and clear, baru Kementerian ATR/BPN bisa memberikan atau mengeluarkan sertifikat, hanya itu yang bisa kita lakukan," tegas AHY seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Dirinya turut berharap, penyelesaian masalah lahan IKN tidak akan merugikan masyarakat.

"Walaupun kita juga paham, pembangunan tidak boleh terhenti dan tidak boleh menjadi terhambat akibat isu satu san lain hal yang masih terjadi di lahan lokasi pembangunan," tuntasnya.

Kawasan Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), mencakup Istana Negara, Kantor Presiden, Kantor Skretariat Presiden, dan Lapangan Upacara
LAHAN IKN - Ilustrasi. Kawasan Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), mencakup Istana Negara, Kantor Presiden, Kantor Skretariat Presiden, dan Lapangan Upacara. Proses pembebasan 2.086 hektar lahan IKN Nusantara di Kaltim masih belum usai. Respons AHY dan Luhut. (KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER)

Luhut Minta Masyarakat Diganti Untung, Hargai Budaya dan Tradisi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui masih ada masalah pembebasan lahan di proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: Wujudkan Proyek Bandara VVIP IKN di Kaltim Bebas Gangguan, Polres PPU dan Polda Kaltim Gelar Patroli

"Memang ada beberapa “pending issue” terkait lahan yang saya bicarakan dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Termasuk di dalamnya mengenai penggantian tanah warga yang terdampak pembangunan IKN," kata Luhut dalm keterangan di instagram resminya, Rabu (8/5).

Luhut bilang, dalam sebuah pembangunan, permasalahan lahan dengan masyarakat memang hal yang tidak bisa dihindari.

Untuk itu, perlu koordinasi lintas sektor baik dari pusat sampai daerah untuk menyelesaikan masalah krusial ini.

Luhut pun meminta kepada seluruh stakeholder terkait untuk menyelesaikan permasalahan ribuan hektar lahan tersebut melalui dialog yang baik dengan masyarakat yang merasa dirugikan.

Bahkan, Luhut juga meminta agar masalah pembebasan lahan ini diselesaikan secara kasus per kasus.

Sebab, setiap warga lokal memiliki budaya dan tradisi yang berbeda-beda untuk dihargai.

Bila memang harus dilakukan relokasi, pihaknya menjanjikan pembangunan hunian yang layak agar seimbang dengan hasil pembangunan proyek agung itu sendiri.

"Bila memang harus diberikan kompensasi, nilainya harus wajar dan adil sesuai kesepakatan masyarakat dan pemerintah," kata Luhut.

"Tidak boleh ada satupun masyarakat sekitar yang dirugikan karena pembangunan IKN.

Baca juga: Update Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim, Ada Wajah Baru, Sedia Jalur Sepeda dan Pejalan Kaki

Bila perlu mereka harus mendapat ganti untung dan manfaat yang nyata," lanjutnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sempat dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, (24/4) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Dalam keterangannya, 2.086 lahan bermasalah itu disebabkan karena terdapat sebagian wilayah yang masih didiami masyarakat, sehingga belum dapat digunakan untuk pembangunan.

Maka dari itu, seluruh pemangku kepentingan perlu membentuk skema penyelesaian masalah yang memperhatikan dampak sosial kemasyarakatan. 

Masyarakat Sulit Urus Surat Tanah, hanya Penonton Kemegahan

Terkait masalah lahan di IKN Nusantara Kaltim, akademisi dan praktisi hukum Kota Balikpapan juga menyoroti kesulitan masyakarat di sekitarnya,

Menurut akademisi Kota Balikpapan, di balik gegap gempita pembangunan IKN Nusantara Kaltim, menyisakan persoalan konflik lahan yang kompleks hingga bisa berujung pada musibah.

Kekhawatiran konflik lahan masyarakat di sekitar IKN Nusantara Kaltim ini disampaikan akademisi sekaligus praktisi hukum di Balikpapan, Dr. Piatur Pangaribuan, S.H.

Masyarakat Kaltim, khususnya di sekitar IKN, dihadapkan dengan berbagai pihak yang memperebutkan lahan seperti Otorita IKN, kehutanan, Inhutani, perusahaan tambang, dan oknum-oknum yang memanfaatkan situasi.

"Konflik ini terjadi karena masing-masing pihak menggunakan perspektif dan regulasi yang berbeda," jelas Piatur, Senin (29/4/2024).

Baca juga: 3 Dampak Ibu Kota Pindah ke IKN di Kaltim, Analisa Penyebab Ekonomi Jakarta Perlahan Bakal Tergerus

Sementara itu, menurut dia, banyak peraturan yang saling bertentangan dan tidak mempertimbangkan kearifan lokal.

Akibatnya, masyarakat kesulitan mengurus surat tanah mereka dan terhambat dalam mengakses hak-hak mereka.

Hal ini diperparah dengan dugaan adanya mafia tanah yang memperlambat proses pelepasan lahan dari status kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

"Masyarakat sekitar IKN ibarat penonton miskin yang menyaksikan kemegahan IKN," kata pria yang menjabat ketua Peradi Balikpapan ini. 

Dia beranggapan, situasi tersebut berpotensi memicu konflik besar antara masyarakat dan pemerintah.

Oleh sebab itu, Piatur mendesak para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan konflik pertanahan ini dengan segera dan adil.

Dia berpendapat, teori ekologi administrasi dari Pfiffner dan Presthus dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik ini.

Teori ini menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai perspektif dan regulasi yang saling terkait, termasuk kearifan lokal, dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 239/KPTS-II/1998 menjadi landasan penting dalam menyelesaikan konflik ini.

Pasal tersebut mengatur tentang pengecualian lahan milik masyarakat dari kawasan hutan.

Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sedang berupaya menindaklanjuti pasal tersebut dengan mengeluarkan lahan masyarakat dari status kawasan.

Namun, upaya ini masih terhambat dan membutuhkan dukungan dari semua pihak.

Penyelesaian konflik pertanahan di IKN bukan hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat, tetapi juga untuk mendukung program Presiden Joko Widodo dalam menurunkan gini ratio dan membangun Indonesia dari desa ke kota.

Oleh karenanya, menurutnya, penting membuka ruang dialog dan komunikasi yang terbuka dengan masyarakat dan menghormati kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat.

"Termasuk nenegakkan hukum dengan tegas dan adil," imbuh Piatur. 

Menurut dia, pembangunan IKN harus membawa manfaat bagi semua pihak termasuk masyarakat sekitar. 

"Konflik pertanahan ini harus segera diselesaikan agar IKN tidak menjadi musibah bagi masyarakat," tegas Piatur. 

Baca juga: Terbanyak Ada di Balikpapan! 10 Proyek Prioritas Pendukung IKN di Kaltim, Salah Satunya Peternakan

(Kompas.com/TribunKaltim.co-Mohammad Zein Rahmatullah)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved