Berita Balikpapan Terkini

Begini Syarat Pengalihan Jamaah Calon Haji Balikpapan Jika Terpaksa tak Bisa Berangkat ke Tanah Suci

Bagi jamaah calon haji yang telah mendaftarkan diri namun terhalang untuk berangkat ke tanah suci, maka pengalihan menjadi opsi yang memungkinkan

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Balikpapan, H. Suharto. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bagi jamaah calon haji yang telah mendaftarkan diri namun terhalang untuk berangkat ke tanah suci, maka pengalihan menjadi opsi yang memungkinkan ditawarkan.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Balikpapan, H Suharto, menjelaskan prosedur pengalihan bagi calon haji yang tidak dapat berangkat karena alasan tertentu.

Dia mencontohkan misalnya, calon haji meninggal dunia sebelum keberangkatan, maka pengalihan dapat dilakukan kepada anggota keluarga yang memenuhi syarat, seperti adik, kakak, atau anak sesuai dengan garis keturunan.

Baca juga: 154 Jemaah Calon Haji Asal Tarakan Diberangkatkan 20 Mei 2024, Sekkot Berpesan Jadi Duta Bangsa

Pergantian ini kata dia tetap mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. "Itu yang bisa menggantikan hanya, satu garis keturunan jaman haji itu sendiri," ujar H Suharto, Jumat (10/5/2024).

Selain itu, bagi calon haji yang mengalami gangguan kesehatan yang signifikan, pengalihan juga dapat dilakukan. Namun, syaratnya adalah adanya surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan jauh.

"Dalam hal ini, pengalihan dapat dilakukan kepada anggota keluarga yang memenuhi syarat yang sama. Kalau ini boleh dilakukan pengalihan ini, dengan melakukan proses pelimpahan jamaah haji," jelasnya.

Meskipun terjadi pengalihan nomor kursi kata dia, calon jamaah haji tetap dipertahankan tanpa adanya perubahan. Hal ini memastikan bahwa proses administrasi tetap teratur dan tidak menimbulkan kebingungan.

Selai itu, bagi calon haji yang mengalami gangguan kesehatan juga telah mendapatkan dukungan dari pemerintah dalam bentuk pendampingan.

Baca juga: Keberangkatan Jemaah Calon Haji di Kaltara Tanggal 21 Mei 2024, Dibagi Dua Kloter

Aturan itu kata dia sudah terdaftar sejak lima tahun sebelumnya, pendamping ini membantu calon haji yang mengalami kesulitan kesehatan dalam menjalankan ibadah haji.

"Mereka dapat menggunakan alat bantu seperti kursi roda atau tongkat, serta membawa obat-obatan sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita," urainya.

H. Suharto menekankan bahwa pemerintah memberikan kemudahan bagi calon jamaah haji yang mengalami gangguan kesehatan atau istitoah.

Dengan adanya prosedur pengalihan dan pendampingan yang disediakan, diharapkan proses ibadah haji tetap dapat dilakukan dengan lancar meskipun terdapat kendala kesehatan.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved