Berita Samarinda Terkini

Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Amankan Tiga Tersangka Pengedar Sabu di Alur Sungai Mahakam

Jaringan narkoba buruh dan ABK Sungai Mahakam dibongkar. Polsek Pelabuhan Samarinda amankan 3 tersangka pembawa poket sabu

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
NARKOBA DI PELABUHAN SAMARINDA - Konfrensi Pers di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda terkait pengungkapan dua kasus peredaran narkoba di kawasan pelabuhan. Selasa, (18/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu satu bulan, dengan mengamankan total tiga tersangka.

Pengungkapan ini menyasar peredaran barang haram di lingkungan buruh pelabuhan dan ABK (Anak Buah Kapal) di sepanjang Alur Sungai Mahakam.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perlu kami jelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek KP Samarinda dalam satu bulan ini melakukan pengungkapan narkoba sebanyak dua kasus di mana dua kasus ini ada sebanyak tiga tersangka," ujarnya saat konferensi pers pada Selasa, (18/11/2025) di Mapolsek Pelabuhan Samarinda.

Ia bilang pada kasus pertama dengan mengamankan pria berinisial MN di Pulau Atas Penangkapan pertama dilakukan sekitar tanggal 3 November 2025.

Baca juga: Ganasnya Fatalitas Laka Lantas di Kutim, Polres Kerahkan 88 Personel dalam Operasi Zebra Mahakam

Penangkapan terhadap MN bermula dari informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di Alur Sungai Mahakam, khususnya yang melibatkan aktivitas penyeberangan dan ABK kapal yang melintas.

Tim Reskrim melakukan penyelidikan dan menemukan MN sedang beraksi di sekitar pelabuhan di daerah Pulau Atas, Sambutan.

Dari tangan MN, petugas mengamankan barang bukti berupa sekitar 22 poket sabu, uang tunai Rp100.000, dan satu unit sepeda motor.

Semua barang bukti tersebut kini telah dibawa ke BNN Provinsi Kaltim.

Sedangkan pada kasus kedua, dua tersangka diamankan yaitu AT dan DR, keduanya diamankan di Makroman, Sambutan.

Baca juga: 5 Fakta Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba dari Lapas Parepare, Kronologi hingga Tersangka

Keduanya beraksi dan menargetkan daerah galangan kapal, mulai dari Sungai Diam, Sungai Lais, hingga ke pulau atas, Sambutan. 

Polisi pun mengamankan keduanya di daerah Makroman saat sedang berbelanja di sebuah warung.

"Kami dapati pelaku berada di daerah Makroman. Ketika itu kita bututi, ada kesempatan kita amankan kedua pelaku tersebut," jelasnya.

Dari penangkapan AT dan DR, polisi menyita barang bukti sebanyak 44 poket sabu dan telepon genggam. Selain itu, salah satu pelaku, DR, kedapatan membawa senjata tajam (sajam), sehingga dikenakan pasal tambahan.

AKP Yusuf menekankan bahwa sasaran peredaran narkoba ini memang ditujukan kepada ABK kapal dan warga sekitar galangan kapal sepanjang Kawasan Sungai Mahakam.

Baca juga: Satresnarkoba Kukar Amankan 3 Pria Sindikat Narkoba di Samarinda Seberang, Sita 27 Paket Sabu

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved