Berita Bontang Terkini
Modus Beli Makan, Motor Ojol di Bontang Dibawa Kabur Pemuda Balikpapan
Kepolisian Resor Kota Bontang berhasil menangkap pencuri motor ojek online atau ojol, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kamis (9/5/2
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kepolisian Resor Kota Bontang berhasil menangkap pencuri motor ojek online atau ojol, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kamis (9/5/2024) sekira pukul 01.30 Wita.
Pelaku merupakan pemuda berusia 22 tahun, berinisial MD warga Kota Balikpapan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, pelaku beraksi dengan modus berpura-pura meminjam motor, lalu membawa kabur.
Baca juga: Modus Minta Antar Bolak Balik, Pria di Samarinda Malah Bawa Kabur Motor Ojol
Kronologi
Menurut Hari, pada awalnya MD memanfaatkan jasa ojol untuk mengantarkan dirinya ke salah satu indekost yang berada tidak jauh, dari Bontang Citimall (BCM).
Tak berselang lama, setelah diantar ke kost itu pelaku kembali menghubungi ojol tersebut dengan aplikasi pesan singkat.
Pelaku beralasan ingin membeli makan dan meminta korban untuk datang kembali mengambil uang tunai, di lokasi tempat pertama dia diturunkan.
Tanpa ragu ojol ini mendatangi pelaku. Namun skenario berubah. Bukannya memberikan uang, pelaku malah membujuk korban untuk meminjamkan motornya, dan berangkat bergoncengan dengan teman wanitanya ke warung makan di Jalan Ahmad Yani.
"Pelaku mengambil kesempatan saat makan di warung. Dia meninggalkan pacarnya alasannya lagi-lagi mengambil uang di ATM," kata Hari, Jumat (10/5/2024).
Korban yang curiga lantaran pelaku tak kunjung kembali melaporkan ke polisi, terkait kehilangan motor jenis matik, merk Nmax dengan Nopol KT 6580 QD. Kerugiannya kurang lebih Rp 30 juta.
Polisi lantas melakukan penyelidikan lapangan dan mencari keberadaan pelaku dari berdasarkan keterangan saksi-saksi.
"Dia kami amankan di daerah Tanjung Laut," ungkapnya.
Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.
"Ancaman penjara selama 5 tahun," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Klarifikasi Diskominfo Bontang Terkait 6 Unit Server Milik Pemkot Nyaris Rusak Akibat Atap Bocor |
![]() |
---|
Disnaker Bontang Buka Pelatihan Operator Lifting, Prioritaskan untuk Warga Kurang Mampu |
![]() |
---|
11 Hari Operasi Patuh Mahakam di Bontang, Ratusan Pelanggar Terjaring Karena tak Bawa SIM dan Helm |
![]() |
---|
Polres Bontang Tangani Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp 433 Juta, Tersangka Belum Ditahan |
![]() |
---|
2 Pengusaha di Kota Bontang Jadi Korban Penipuan Proyek Fiktif, Kerugian Capai Rp 433 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.