Ibu Kota Negara
Soal Pembebasan Lahan IKN di Kaltim, Luhut: Kompensasi Adil, Kesepakatan Masyarakat dan Pemerintah
Soal pembebasan lahan IKN Nusantara di Kaltim yang masih ada masalah, Luhut menyebut kompensasi harus adil, kesempatan masyarakat dan Pemerintah
AHY, sapaanya, mengatakan, lahan itu masih dihuni oleh masyarakat setempat sehingga pemerintah perlu melakukan pembebasan lahan lewat sejumlah mekanisme, termasuk ganti rugi.
"Kita menyoroti ada bidang-bidang tanah, utamanya 2.086 hektar yang saat ini belum bisa dikatakan clear untuk bisa digunakan untuk pembangunan IKN.
Jadi ada beberapa lokasi yang memang masih ada masyarakatnya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Menurut AHY, sebagian dari total lahan menjadi prioritas pembebasan, salah satunya untuk proyek Tol IKN di Seksi 6A Riko-Rencana Outer Ring Road IKN dan Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Sp. 3 ITCI.
Luasannya sekitar 44,6 hektar atau kurang lebih 48 bidang tanah.
Prioritas lainnya, lahan untuk lokasi pengendali banjir di Sepaku, Kalimantan Timur.
"Jadi dari 2.086 hektar tersebut tidak semua yang jadi prioritas, (untuk) pengendali di lokasi pengendali banjir Sepaku, itu luasannya kurang lebih 2,75 hektar, ada kurang lebih 22 bidang tanah," kata AHY.
Baca juga: 2 Patahan Bumi Jadi Ancaman IKN Nusantara di Kaltim, Ibu Kota Baru Tak Benar-benar Bebas dari Gempa
Masyarakat Sulit Urus Surat Tanah, hanya Penonton Kemegahan
Terkait masalah lahan di IKN Nusantara Kaltim, akademisi dan praktisi hukum Kota Balikpapan juga menyoroti kesulitan masyakarat di sekitarnya,
Menurut akademisi Kota Balikpapan, di balik gegap gempita pembangunan IKN Nusantara Kaltim, menyisakan persoalan konflik lahan yang kompleks hingga bisa berujung pada musibah.
Kekhawatiran konflik lahan masyarakat di sekitar IKN Nusantara Kaltim ini disampaikan akademisi sekaligus praktisi hukum di Balikpapan, Dr. Piatur Pangaribuan, S.H.
Masyarakat Kaltim, khususnya di sekitar IKN, dihadapkan dengan berbagai pihak yang memperebutkan lahan seperti Otorita IKN, kehutanan, Inhutani, perusahaan tambang, dan oknum-oknum yang memanfaatkan situasi.
"Konflik ini terjadi karena masing-masing pihak menggunakan perspektif dan regulasi yang berbeda," jelas Piatur, Senin (29/4/2024).
Sementara itu, menurut dia, banyak peraturan yang saling bertentangan dan tidak mempertimbangkan kearifan lokal.
Akibatnya, masyarakat kesulitan mengurus surat tanah mereka dan terhambat dalam mengakses hak-hak mereka.
Baca juga: Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan di IKN, Pemerintah Buka 71.643 Lowongan untuk CASN dan CPNS
Hal ini diperparah dengan dugaan adanya mafia tanah yang memperlambat proses pelepasan lahan dari status kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Pelesiran ke Destinasi Wisata IKN Nusantara di Kaltim, Rumah Batik hingga Goa Tapak Raja |
![]() |
---|
Sisi Lain IKN Nusantara di Kaltim: Ancaman Gempa, Banjir hingga Potensi Konflik di Masyarakat |
![]() |
---|
Mengenal IKN di Kaltim, Inilah Batas dan Luas Wilayah Lengkap Destinasi Wisata Sekitarnya |
![]() |
---|
Luhut Pastikan IKN Nusantara di Kaltim Siap Gelar Upacara 17 Agustus, Bandara Didarati 3 Pesawat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.