Ibu Kota Negara

Soal Pembebasan Lahan IKN di Kaltim, Luhut: Kompensasi Adil, Kesepakatan Masyarakat dan Pemerintah

Soal pembebasan lahan IKN Nusantara di Kaltim yang masih ada masalah, Luhut menyebut kompensasi harus adil, kesempatan masyarakat dan Pemerintah

Editor: Amalia Husnul A
Instagram luhut.pandjaitan
IKN DI KALTIM - Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan saat meninjau proyek IKN di Kaltim. Soal pembebasan lahan IKN Nusantara di Kaltim yang masih ada masalah, Luhut menyebut kompensasi harus adil, kesempatan masyarakat dan Pemerintah 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembebasan lahan proyek IKN Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan.

Lantaran hingga saat ini masih ada sejumlah lahan IKN di Kaltim yang proses pembebasannya masih belum tuntan, hal ini diakui oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan. 

Terkait pembebasan lahan IKN di Kaltim yang belum tuntas ini, Luhut mengakui memang ada permasalahan.

Menko Marves, Luhut pun kemudian mengingatkan agar proses pembebasan lahan IKN di Kaltim ini tidak merugikan masyarakat setempat. 

Baca juga: Tak Mau Mirip Jakarta, Ridwan Kamil Minta Gedung Apartemen di IKN Nusantara Bisa Menyamar Jadi Hutan

Baca juga: Kesiapan Bandara VVIP IKN di Kaltim, Dukung HUT RI 17 Agustus 2024 dengan Bisa Didarati 3 Pesawat

Baca juga: Potensi UMKM di IKN Nusantara Diyakini Bakal Cerah, Pengusaha PPU Dibekali Pelatihan Keamanan Pangan

Simak selengkapnya pernyataan Luhut terkait pembebasakan lahan IKN di Kaltim yang masih terkendala ini. 

"Memang ada beberapa “pending issue” terkait lahan yang saya bicarakan dengan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk di dalamnya mengenai penggantian tanah warga yang terdampak pembangunan IKN," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan di instagram resminya, Rabu (8/5/2024). 

Luhut mengatakan dalam sebuah pembangunan, permasalahan lahan dengan masyarakat memang hal yang tidak bisa dihindari.

Untuk itu, perlu koordinasi lintas sektor baik dari pusat sampai daerah untuk menyelesaikan masalah krusial ini. 

Luhut pun meminta kepada seluruh stakeholder terkait untuk menyelesaikan permasalahan ribuan lahan tersebut melalui dialog yang baik dengan masyarakat yang merasa dirugikan. 

Bahkan, Luhut juga meminta agar masalah pembebasan lahan ini diselesaikan secara kasus per kasus.

Sebab, setiap warga lokal memiliki budaya dan tradisi yang berbeda-beda untuk dihargai. 

Bila memang harus dilakukan relokasi, pihaknya menjanjikan pembangunan hunian yang layak agar seimbang dengan hasil pembangunan proyek agung itu sendiri. 

Istana Negara dan Kantor Presiden di Kawasan Istana Presiden KIPP, Ibu Kota Nusantara (IKN)
IKN NUSANTARA DI KALTIM - Pembangunan proyek IKN di Kaltim, penampakan Istana Negara dan Kantor Presiden di Kawasan Istana Presiden KIPP IKN. Soal pembebasan lahan IKN Nusantara di Kaltim yang masih ada masalah, Luhut menyebut kompensasi harus adil, kesempatan masyarakat dan Pemerintah  (KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER)

"Bila memang harus diberikan kompensasi, nilainya harus wajar dan adil sesuai kesepakatan masyarakat dan pemerintah," kata Luhut

"Tidak boleh ada satupun masyarakat sekitar yang dirugikan karena pembangunan IKN, bila perlu mereka harus mendapat ganti untung dan manfaat yang nyata," lanjutnya. 

Baca juga: Canggihnya Sistem Keamanan IKN di Kaltim, Smart Defense System Ditopang dengan Kecerdasan Buatan

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono juga mengakui, lahan seluas 2.086 hektare di IKN Nusantara masih bermasalah. 

AHY, sapaanya, mengatakan, lahan itu masih dihuni oleh masyarakat setempat sehingga pemerintah perlu melakukan pembebasan lahan lewat sejumlah mekanisme, termasuk ganti rugi. 

"Kita menyoroti ada bidang-bidang tanah, utamanya 2.086 hektar yang saat ini belum bisa dikatakan clear untuk bisa digunakan untuk pembangunan IKN.

Jadi ada beberapa lokasi yang memang masih ada masyarakatnya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4). 

Menurut AHY, sebagian dari total lahan menjadi prioritas pembebasan, salah satunya untuk proyek Tol IKN di Seksi 6A Riko-Rencana Outer Ring Road IKN dan Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Sp. 3 ITCI.

Luasannya sekitar 44,6 hektar atau kurang lebih 48 bidang tanah.

Prioritas lainnya, lahan untuk lokasi pengendali banjir di Sepaku, Kalimantan Timur.

"Jadi dari 2.086 hektar tersebut tidak semua yang jadi prioritas, (untuk) pengendali di lokasi pengendali banjir Sepaku, itu luasannya kurang lebih 2,75 hektar, ada kurang lebih 22 bidang tanah," kata AHY.

Baca juga: 2 Patahan Bumi Jadi Ancaman IKN Nusantara di Kaltim, Ibu Kota Baru Tak Benar-benar Bebas dari Gempa

Masyarakat Sulit Urus Surat Tanah, hanya Penonton Kemegahan

Terkait masalah lahan di IKN Nusantara Kaltim, akademisi dan praktisi hukum Kota Balikpapan juga menyoroti kesulitan masyakarat di sekitarnya,

Menurut akademisi Kota Balikpapan, di balik gegap gempita pembangunan IKN Nusantara Kaltim, menyisakan persoalan konflik lahan yang kompleks hingga bisa berujung pada musibah.

Kekhawatiran konflik lahan masyarakat di sekitar IKN Nusantara Kaltim ini disampaikan akademisi sekaligus praktisi hukum di Balikpapan, Dr. Piatur Pangaribuan, S.H.

Masyarakat Kaltim, khususnya di sekitar IKN, dihadapkan dengan berbagai pihak yang memperebutkan lahan seperti Otorita IKN, kehutanan, Inhutani, perusahaan tambang, dan oknum-oknum yang memanfaatkan situasi.

"Konflik ini terjadi karena masing-masing pihak menggunakan perspektif dan regulasi yang berbeda," jelas Piatur, Senin (29/4/2024).

Sementara itu, menurut dia, banyak peraturan yang saling bertentangan dan tidak mempertimbangkan kearifan lokal.

Akibatnya, masyarakat kesulitan mengurus surat tanah mereka dan terhambat dalam mengakses hak-hak mereka.

Baca juga: Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan di IKN, Pemerintah Buka 71.643 Lowongan untuk CASN dan CPNS

Hal ini diperparah dengan dugaan adanya mafia tanah yang memperlambat proses pelepasan lahan dari status kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

"Masyarakat sekitar IKN ibarat penonton miskin yang menyaksikan kemegahan IKN," kata pria yang menjabat ketua Peradi Balikpapan ini. 

Dia beranggapan, situasi tersebut berpotensi memicu konflik besar antara masyarakat dan pemerintah.

Oleh sebab itu, Piatur mendesak para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan konflik pertanahan ini dengan segera dan adil.

Dia berpendapat, teori ekologi administrasi dari Pfiffner dan Presthus dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik ini.

Teori ini menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai perspektif dan regulasi yang saling terkait, termasuk kearifan lokal, dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 239/KPTS-II/1998 menjadi landasan penting dalam menyelesaikan konflik ini.

Pasal tersebut mengatur tentang pengecualian lahan milik masyarakat dari kawasan hutan.

Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sedang berupaya menindaklanjuti pasal tersebut dengan mengeluarkan lahan masyarakat dari status kawasan.

Namun, upaya ini masih terhambat dan membutuhkan dukungan dari semua pihak.

Penyelesaian konflik pertanahan di IKN bukan hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat, tetapi juga untuk mendukung program Presiden Joko Widodo dalam menurunkan gini ratio dan membangun Indonesia dari desa ke kota.

Oleh karenanya, menurutnya, penting membuka ruang dialog dan komunikasi yang terbuka dengan masyarakat dan menghormati kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat.

"Termasuk nenegakkan hukum dengan tegas dan adil," imbuh Piatur. 

Menurut dia, pembangunan IKN harus membawa manfaat bagi semua pihak termasuk masyarakat sekitar. 

"Konflik pertanahan ini harus segera diselesaikan agar IKN tidak menjadi musibah bagi masyarakat," tegas Piatur. 

Baca juga: Penampakan Rumah Dinas Menteri di IKN Nusantara, Progresnya 87 Persen, Siap-siap Pindah di Juli 2024

(Kontan.co.id/TribunKaltim.co-Mohammad Zein Rahmatullah)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kontan.co.id
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved