Berita Balikpapan Terkini
Spanduk Larangan Pengambilan Penumpang Bagi Driver Online di Pelabuhan Semayang Balikpapan Kaltim
Sebuah spanduk biru bercorak merah dan kuning terpampang di area Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebuah spanduk biru bercorak merah dan kuning terpampang di area Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pengamatan TribunKaltim.co, spanduk tersebut dipasang oleh komunitas seluruh angkutan kota (angkot) Balikpapan.
Dengan peruntukan bagi driver online, yakni larangan menunggu dan mengangkut penumpang di wilayah yang bersinggungan dengan angkot. Persisnya di Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Di samping dengan berdirinya spanduk tersebut, beberapa angkutan online ialah aplikator Maxim tampak sedang parkir di sekitar lokasi spanduk tersebut.
Baca juga: 9 Lokasi Terlarang Penjemputan Penumpang Transportasi Online Balikpapan, Inilah Reaksi Pegiat Gojek
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Adward Skenda Putra mengatakan bahwa perwakilan angkut Balikpapan sempat berkonsultasi dengan pihaknya terkait dengan pemasangan spanduk tersebut.
"Mereka itu ada lapor ke dishub, cuma sudah diingatkan agar tidak perlu begitu (memasang spanduk)," ujar Edo, sapaan akrabnya, Rabu 8 Mei 2024 di Balikpapan.
Jika merujuk dari sisi aturan, terdapat larangan pemasangan spanduk dan lain sebagainya dipagar atau fasilitas publik lainnya.

Sehingga, menurut Edo, pemasangan spanduk oleh komunitas angkot tersebut merupakan bentuk sikap dari rasa keberatan mereka kepada driver online yang masih kerap menunggu dan mengambil penumpang di wilayah yang bersinggungan dengan angkot.
Baca juga: Dishub Samarinda Minta Pengelola SCP Sediakan Fasilitas Drop Off Bagi Driver Online
"Nanti kita komunikasi lagi sama komunitas dari aplikator driver online. Kami akan mengingatkan agar sebaiknya tidak membuat kegaduhan. Supaya bisa saling hormat menghormati," pungkasnya.
Guna Menghindari Gesekan
Seperti diketahui, sebelumnya Dishub Balikpapan mengeluarkan surat edaran yang telah disepakati dua mitra antara angkutan kota dan angkutan online.
SE tersebut merujuk pada angkutan sewa khusus berbasis online, yakni dilarang menunggu dan mengangkut atau mengambil penumpang di fasilitas umum.
Di antaranya Bandara SAMS Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Semayang, Pelabuhan Speedboat Kampung Baru, Kota Balikpapan.
Kemudian persimpangan yang dilayani trayek angkutan kota (angkot), pusat perbelanjaan, pasar rakyat dan ruang terbuka hijau.
Baca juga: Operasi Angkutan Lebaran di Pelabuhan Semayang Balikpapan Kaltim Ditutup, Nihil Insiden
Edo menyebut, langkah ini dilakukan untuk menertibkan layanan transportasi angkutan umum di Balikpapan.
Guna menghindari gesekan antara angkutan online dan angkutan kota di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Mengingat para pengemudi angkutan online dan angkutan kota kerap berselisih paham persoalan penumpang.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.