Berita Nasional Terkini
6 Cara Cek NIK KTP Online Anti Ribet, Bisa Lewat Website Resmi Dukcapil hingga Nomor WhatsApp
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas unik penduduk yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas unik penduduk yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Saat ini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek NIK KTP secara online tanpa harus mengunjungi Kantor Dukcapil Domisili.
Seperti diketahui, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
KTP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berusia 17 tahun atau lebih, atau yang sudah menikah.
NIK adalah bagian penting dari informasi yang terdapat dalam KTP.
NIK KTP terdiri dari 16 digit angka yang menjadi data pribadi utama yang terkait dengan identitas seseorang.
Dengan demikian, NIK KTP merupakan informasi yang vital dalam berbagai kegiatan administrasi dan kependudukan.
Cara Cek NIK KTP Online via Website Resmi Dukcapil
Cara pertama untuk mengecek NIK KTP online adalah melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berikut langkah-langkahnya.
• Buka situs resmi Kemendagri dukcapil.kemendagri.go.id
• Cari menu e-KTP dan isi NIK yang dimiliki.
• Jika nomor KTP/NIK tersebut sesuai, maka Anda akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.
Cara Cek NIK KTP Online via WhatsApp Dukcapil
• Buat pesan WA dengan format:
– Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
• Kirim pesan WA ke nomor 0813-2691-2479
Cara Cek NIK KTP Online via E-mail Dukcapil
Berikutnya, masyarakat bisa mengecek NIK KTP secara online dengan mengirim e-mail ke Dukcapil.
Ini langkah-langkah.
• Isi subjek e-mail dengan format #NIK#NamaLengkap#NomorKartuKeluarga#NomorTelepon#Keluhan
• Sampaikan informasi yang diinginkan di badan e-mail
• Kirim e-mail ke alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
• Tunggu balasan e-mail kurang lebih 24 jam atau 1 hari kerja
Cara Cek NIK KTP Online via Media Sosial Dukcapil
Cara berikutnya mengecek NIK KTP online adalah melalui media sosial resmi Dukcapil dengan mengirimkan pesan atau direct message (DM).
Berikut ini informasi cek NIK KTP lewat media sosial Dukcapil.
• Kunjungi akun resmi media sosial Dukcapil, bisa lewat:
– Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, atau
– Akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil
• Kirim pesan melalui DM dan sampaikan keperluan untuk cek NIK KTP online
Cara Cek NIK KTP Online via Hotline/Call Center Dukcapil
Cara cek NIK KTP online selanjutnya bisa melalui panggilan hotline atau call center ke Halo Dukcapil dengan cara berikut ini:
• Lakukan panggilan ke nomor 1500-537
• Sampaikan maksud dan tujuan untuk cek NIK KTP
Cara Cek NIK KTP Online via Website Dukcapil Domisili
Aktif atau tidaknya NIK KTP juga dapat dicek secara online melalui website resmi Dukcapil sesuai domisili.
Untuk yang berdomisili di Jakarta, NIK KTP dapat dicek online lewat langkah-langkah sebagai berikut.
• Kunjungi kependudukancapil.jakarta.go.id
• Klik menu dan pilih Layanan Online Dukcapil.
• Lakukan proses sesuai langkah-langkah yang tertera untuk cek NIK KTP. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.