Berita Nasional Terkini

Demokrat tak Cemaskan Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Yakin Diberi Porsi yang Pas

Susunan kabinet Prabowo-Gibran masih belum jelas, Partai Demokrat sebut tak khawatir dengan jatah kursi menteri dan yakin diberi porsi yang pas.

Instagram/prabowo
KABINET PRABOWO-GIBRAN - Presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Kantor KPU, Rabu (24/4/2024). 

Airlangga Sebut Tak Ada Rebutan Jatah Kursi Menteri

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto enggan menjawab secara jelas terkait proses penyusunan kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Airlangga hanya menjawab susunan kabinet Prabowo-Gibran tak akan sama dengan organisasi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Susunan kabinet (Prabowo-Gibran) tak sama dengan susunan (kepengurusan) PSSI, ujar Airlangga singkat di Kolese Kanisius, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2024).

Di sisi lain, Airlangga mengklaim tidak ada perebutan kursi menteri antar partai politik pengusung Koalisi Indonesia Maju.

Airlangga lalu secara singkat meminta publik agar senantiasa menunggu pengumuman selanjutnya terkait kabinet tersebut.

Prabowo Harus Terbitkan Perppu UU Kementerian Negara untuk Bentuk Kabinet Gemoy Berisi 40 Menteri

Presiden Terpilih Prabowo Subianto dikabarkan akan membentuk kabinet gemoy berisi 40 Kementerian.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut, untuk mewujudkan hal tersebut, harus diterbutkan Perppu UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Penerbitan Perppu, kata Yusril, bisa dilakukan Presiden Jokowi saat ini, atau Prabowo Subianto saat sudah dilantik nanti.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diperlukan apabila pemerintahan Prabowo-Gibran akan melakukan penambahan nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40.

Baca juga: Tak Mungkin Bersatu, Anies dan Ahok Wajib Berhadapan Jika Ingin Maju Pilkada Jakarta, Survei Terbaru

Sebab, dalam Pasal 12,13, dan 14 UU Kementerian Negara telah mengatur tentang pembatasan jumlah bidang kementerian, yakni sebanyak 34.

Dengan rincian, empat menteri koordinator (menko) dan 30 menteri bidang.

Ketua Umum Partai Bulang Bintang, Yusril Ihza Mahendra juga sepakat bahwa jumlah kementerian bisa ditambah dengan mengamandemen UU Kementerian Negara.

Dia mengatakan, upaya tersebut bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved