Berita Nasional Terkini

Demi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran, UU Kementrian Negara Direvisi, Kelar Sebelum Presiden Dilantik

Demi kabinet gemoy Prabowo Subianto - Gibran, UU Kementrian Negara direvisi, kelar sebelum Presiden dilantik

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkap Layar Kompas TV
KABINET PRABOWO-GIBRAN - Demi kabinet gemoy Prabowo Subianto - Gibran, UU Kementrian Negara direvisi, kelar sebelum Presiden dilantik 

TRIBUNKALTIM.CO - Rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto membentuk kabinet gemoy tampaknya bakal mulus.

Beredar kabar Prabowo Subianto ingin membentuk kabinet berisi 40 kementrian.

Untuk mewujudkan hal tersebut, UU Kementrian Negara harus direvisi.

Tampaknya, revisi UU Kementrian Negara ini akan dilakukan di Pemerintahan Presiden Jokowi dan DPR RI di periode ini.

Baca juga: Pilkada Jatim 2024 Jadi yang Tersengit Bila Cak Imin vs Khofifah, Cek Survei Elektabilitas Terbaru

Baca juga: Terjawab Alasan Anies dan Refly Harun Beda Pendapat Soal Pilkada Jakarta, Ibarat Sepakbola dan Tinju

Koalisi partai politik pendukung presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membuka opsi untuk merevisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.

“Ya, revisi itu dimungkinkan,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani usai acara halal bihalal paguyuban warteg se-Indonesia di Gedung Nusantara IV DPR/MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (12/6/2024).

Muzani bahkan menyebutkan, revisi UU Kementerian Negara bisa dilakukan dan tuntas sebelum pelantikan Prabowo-Gibran menjadi presiden-wakil presiden 2024-2029.

“Ya revisi itu bisa sebelum dilakukan (pelantikan),” kata Muzani.

Muzani melanjutkan bahwa setiap presiden memiliki tantangan yang berbeda-beda.

“Karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda,” tutur Muzani.

“Itu yang kemudian menurut saya, UU kementerian itu bersifat fleksibel, tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur,” ucap dia lagi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan bahwa revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diperlukan apabila pemerintahan Prabowo-Gibran akan melakukan penambahan nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40.

"Penambahan kementerian untuk mengubah nomenklatur kementerian harus merevisi UU 39/2008," kata Junimart dikutip dari Antaranews, Jumat (10/5/2024).

Sebab, menurut dia, pada Pasal 12,13, dan 14 UU Kementerian Negara telah mengatur tentang pembatasan jumlah bidang kementerian, yakni sebanyak 34.

"Disebutkan paling banyak 34 kementerian, dengan rincian 4 menko (menteri koordinator), dan 30 menteri bidang,” ujarnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved