Berita Nasional Terkini
Demi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran, UU Kementrian Negara Direvisi, Kelar Sebelum Presiden Dilantik
Demi kabinet gemoy Prabowo Subianto - Gibran, UU Kementrian Negara direvisi, kelar sebelum Presiden dilantik
TRIBUNKALTIM.CO - Rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto membentuk kabinet gemoy tampaknya bakal mulus.
Beredar kabar Prabowo Subianto ingin membentuk kabinet berisi 40 kementrian.
Untuk mewujudkan hal tersebut, UU Kementrian Negara harus direvisi.
Tampaknya, revisi UU Kementrian Negara ini akan dilakukan di Pemerintahan Presiden Jokowi dan DPR RI di periode ini.
Baca juga: Pilkada Jatim 2024 Jadi yang Tersengit Bila Cak Imin vs Khofifah, Cek Survei Elektabilitas Terbaru
Baca juga: Terjawab Alasan Anies dan Refly Harun Beda Pendapat Soal Pilkada Jakarta, Ibarat Sepakbola dan Tinju
Koalisi partai politik pendukung presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membuka opsi untuk merevisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.
“Ya, revisi itu dimungkinkan,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani usai acara halal bihalal paguyuban warteg se-Indonesia di Gedung Nusantara IV DPR/MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (12/6/2024).
Muzani bahkan menyebutkan, revisi UU Kementerian Negara bisa dilakukan dan tuntas sebelum pelantikan Prabowo-Gibran menjadi presiden-wakil presiden 2024-2029.
“Ya revisi itu bisa sebelum dilakukan (pelantikan),” kata Muzani.
Muzani melanjutkan bahwa setiap presiden memiliki tantangan yang berbeda-beda.
“Karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda,” tutur Muzani.
“Itu yang kemudian menurut saya, UU kementerian itu bersifat fleksibel, tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur,” ucap dia lagi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan bahwa revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diperlukan apabila pemerintahan Prabowo-Gibran akan melakukan penambahan nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40.
"Penambahan kementerian untuk mengubah nomenklatur kementerian harus merevisi UU 39/2008," kata Junimart dikutip dari Antaranews, Jumat (10/5/2024).
Sebab, menurut dia, pada Pasal 12,13, dan 14 UU Kementerian Negara telah mengatur tentang pembatasan jumlah bidang kementerian, yakni sebanyak 34.
"Disebutkan paling banyak 34 kementerian, dengan rincian 4 menko (menteri koordinator), dan 30 menteri bidang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Junimart mengingatkan agar gagasan penambahan kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan.
Baca juga: Komitmen Prabowo untuk Sejahterakan Masyarakat Adat di IKN Nusantara, Janjikan Kompensasi
Baca juga: Andi Harun Beber Syarat Bacagub Pilkada Kaltim dari Prabowo, Gerindra Buka Opsi Naturalisasi Politik
"Bukan karena kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang berdampak kepada pemborosan anggaran," kata Junimart.
Penjelasan Yusril
Ketua Umum Partai Bulang Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra juga sepakat bahwa jumlah kementerian bisa ditambah dengan mengamandemen UU Kementerian Negara.
Yusril mengatakan, upaya tersebut bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI sekarang, atau setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Apa bisa Prabowo terbitkan Perppu sehari setelah dilantik? Bisa. Jangankan sehari, satu menit sesudah dilantik saja sudah berwenang.
Karena satu detik saja sesudah mengucapkan sumpah sebagai Presiden di sidang MPR, kewenangan Prabowo sebagai Presiden sudah 100 persen.
Dia berwenang melakukan apa saja yang menjadi kewenangan seorang Presiden,” kata Yusril, Jumat, (10/5/2024).
Lebih lanjut, Yusril mengingatkan, gagasan penambahan kementerian di era pemerintahan Prabowo-Gibran harus dilihat dari sudut efektivitas di tengah rumitnya masalah yang dihadapi bangsa.
Baca juga: UU Kementerian Bisa Direvisi Sebelum Pelantikan Prabowo-Gibran, Sekjen Gerindra: Sifatnya Fleksibel
Baca juga: Kabar Terbaru Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati, Gerindra Bantah Komunikasi Mandek, Kata PDIP
Tak Lantas Dapat Jatah Menteri
Pihak Prabowo Subianto menyatakan, pihak-pihak yang bergabung dengan kubu pemenang Pilpres 2024, tidak lantas mendapatkan jatah menteri atau bergabung dengan kabinet.
Hal ini diungkapkan juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pihak-pihak yang ingin dirangkul oleh Prabowo Subianto tidak lantas langsung bergabung ke dalam kabinet atau pemerintahan mendatang.
Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Prabowo Subianto memang terus berupaya merangkul berbagai kelompok buat bekerja sama untuk bangsa, tetapi tidak semuanya akan dilibatkan dalam pemerintahan.
“Dalam konteks safari kemudian silahturahmi Pak Prabowo ke partai politik, ke tokoh, itu tidak selalu harus dimaknai merangkul kemudian berada di dalam kabinet, merangkul iya, tapi berada di dalam satu kabinet itu belum tentu,” kata Dahnil dikutip dari program dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Jumat (10/5/2024).
Dahnil menyampaikan, jika Prabowo mengajak sejumlah parpol di luar koalisi untuk bergabung tentu dengan syarat sudah ditetapkan.
Syarat-syarat itu, kata Dahnil, adalah integritas, kompetensi, dan sepakat dengan visi dan jalan pembangunan yang sudah dirancang Prabowo.
“Pak Prabowo tentu punya syarat, tidak membuka pintu begitu saja kemudian berada di dalam," ujar Dahnil.
Prabowo sebelumnya mengajak pihak-pihak yang sempat berhadapan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 buat bekerja sama.
Baca juga: Nasdem PKB Belum Tentu Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi
Baca juga: Profil Yusril Ihza Mahendra yang Menguat Jadi Menteri Hukum dan HAM di Kabinet Prabowo-Gibran
Sampai saat ini Partai Nasdem disebut-sebut siap bekerja sama dengan Prabowo.
Begitu juga halnya PKB dan PKS yang menyatakan tidak menutup pintu dialog dengan kubu Prabowo.
Padahal sebelumnya Nasdem, PKB, dan PKS berada dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mengusung pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan sikap partai terhadap pemerintahan mendatang akan diputuskan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo"
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
KPK Kembalikan Mobil Klasik yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie, Rp1,3 M Jadi Bukti |
![]() |
---|
Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru, Istri Angkat Bicara, DPR Dorong Ekshumasi |
![]() |
---|
Penjelasan Kemlu Indonesia soal Adanya Presiden Prabowo di Baliho Israel |
![]() |
---|
Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama di Kalender 2025, Apakah Ada Tanggal Merah di Oktober? |
![]() |
---|
Brigadir Esco Diduga Sempat Melawan, Briptu Rizka Tolak Adegan Bawa Mayat Suaminya ke Kebun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.