Berita Samarinda Terkini
Pelaku Usaha BBM Eceran di Samarinda Kaltim Dirangkul APEM, Minta Audiensi dengan Andi Harun
Meski SK sudah bergulir, dalam regulasi tersebut nyatanya tak menyebutkan larangan mutlak tentang keberadaan BBM eceran, baik berbentuk dispenser
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tidak lama ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
Meski SK sudah bergulir, dalam regulasi tersebut nyatanya tak menyebutkan larangan mutlak tentang keberadaan BBM eceran, baik berbentuk dispenser mesin Pertamini atau Pom Mini, maupun yang berbentuk botolan.
Seperti yang tertulis dalam SK yang dikeluarkan sejak 30 April 2024 lalu, bagian kesatu menyebutkan setiap kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya di wilayah Kota Samarinda harus dilengkapi dengan Izin Usaha Niaga.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam izin usahanya.
Baca juga: Pertamini dan Usaha Sejenisnya di Kota Samarinda Harus Dilengkapi Izin Usaha Niaga
Poin tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, lantaran benar-benar tak melarang kegiatan pendistribusian BBM eceran di Kota Samarinda.
Atas hal tersebut, sejumlah pihak yang tergabung dalam Aliansi Penjualan Eceran Minyak (APEM) yang terbentuk di Balikpapan, merangkul para pelaku usaha BBM Eceran di Kota Samarinda untuk membahas terkait kelanjutan usaha mereka.
Pertemuan ini dihadiri oleh ratusan pelaku usaha BBM eceran Samarinda, dan di gelar di Cafe Bagios Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (12/5/2024).
Harianto selaku Ketua Umum APEM Kalimantan, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mempelajari SK Wali Kota Samarinda.
Namun pihaknya meminta kejelasan dari Pemkot Samarinda terkait aturan yang diperbolehkan dan yang dilarang, serta kriteria penempatan usaha yang disetujui.
Baca juga: Masyarakat Diimbau untuk Tak Membeli BBM Eceran, Kadisdag Samarinda: Pertamini Itu Ilegal
"Kami ingin bertemu dengan pak wali kota (Andi Harun) untuk menyelesaikan masalah ini bersama agar jelas mana yang dilarang dan mana yang boleh," ujar Harianto.
Banyak yang Belum Paham Poin dalam SK
Harianto juga mempertanyakan maksud disetujui untuk tetap menjual BBM eceran, mengingat banyak pelaku usaha yang belum memahami poin-poin dalam SK tersebut.
"Kami kurang mengerti poin kedua dari SK yang beredar itu. Termasuk ini menjadi pertanyaan teman-teman pelaku BBM eceran di Samarinda.," jelasnya.
Meskipun masih ada beberapa poin yang belum jelas, para pelaku usaha yang hadir turut menyatakan dukungannya terhadap edaran wali kota ini.
Menurut pengakuan Harianto, pihaknya juga ingin membantu pemerintah dalam menertibkan usaha penjualan BBM eceran.
"Kita ingin kita diundang atau menghadap ke pemkot. Kita menghargai wali kota melihat beragam resiko kebakaran. Pemkot benar tentang regulasi ini dan kami mendukung edaran ini agar jadi pelajaran," tegas Harianto.
| 5 Fakta Terkini Terowongan Samarinda, Target Uji Kelayakan Nasional hingga Operasional |
|
|---|
| Akhir 2025 Terowongan Samarinda Selesai, Bisa Dilintasi Warga Usai Lolos 2 Uji Kelayakan Ini |
|
|---|
| Terowongan Samarinda Rampung Akhir 2025, Uji Kelayakan Tunggu Pusat |
|
|---|
| Probebaya, Pengendalian Banjir, dan Kelurahan Digital Antar Walikota Samarinda ke Satyalancana |
|
|---|
| Revitalisasi Pasar Segiri Dimatangkan, Pemkot Samarinda Upayakan Bantuan Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240513_BBM-Eceran-di-Samarinda-Kaltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.