Berita Nasional Terkini
Update Kabinet Prabowo-Gibran, Sederet Pasal Krusial UU 39/2008, Ada Soal Larangan Rangkap Jabatan
Rencana Presiden RI terpilih Prabowo Subianto menambah jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran sepertinya semakin mulus.
TRIBUNKALTIM.CO - Rencana Presiden RI terpilih Prabowo Subianto menambah jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran sepertinya semakin mulus.
Sebagai informasi, syarat utama untuk menambah jumlah Kementerian adalah dengan merevisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur hal tersebut.
Kabar terbaru, koalisi partai politik pendukung presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membuka opsi untuk merevisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.
“Ya, revisi itu dimungkinkan,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani usai acara halal bihalal paguyuban warteg se-Indonesia di Gedung Nusantara IV DPR/MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (12/6/2024).
Baca juga: Anak-anak Muda di Kabinet Prabowo-Gibran, Beredar Daftar 61 Menteri dan Wakil Menteri
Muzani bahkan menyebutkan, revisi UU Kementerian Negara bisa dilakukan dan tuntas sebelum pelantikan Prabowo-Gibran menjadi presiden-wakil presiden 2024-2029.
“Ya revisi itu bisa sebelum dilakukan (pelantikan),” kata Muzani.
Muzani melanjutkan bahwa setiap presiden memiliki tantangan yang berbeda-beda.
“Karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda,” tutur Muzani.
“Itu yang kemudian menurut saya, UU kementerian itu bersifat fleksibel, tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur,” ucap dia lagi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan bahwa revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diperlukan apabila pemerintahan Prabowo-Gibran akan melakukan penambahan nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40.
"Penambahan kementerian untuk mengubah nomenklatur kementerian harus merevisi UU 39/2008," kata Junimart dikutip dari Antaranews, Jumat (10/5/2024).

Sebab, menurut dia, pada Pasal 12,13, dan 14 UU Kementerian Negara telah mengatur tentang pembatasan jumlah bidang kementerian, yakni sebanyak 34.
"Disebutkan paling banyak 34 kementerian, dengan rincian 4 menko (menteri koordinator), dan 30 menteri bidang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Junimart mengingatkan agar gagasan penambahan kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan.
"Bukan karena kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang berdampak kepada pemborosan anggaran," kata Junimart.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.