Berita Nasional Terkini
Update Kabinet Prabowo-Gibran, Sederet Pasal Krusial UU 39/2008, Ada Soal Larangan Rangkap Jabatan
Rencana Presiden RI terpilih Prabowo Subianto menambah jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran sepertinya semakin mulus.
Pasal 16
Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah atau janji.
Selain itu, pengangkatan menteri diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara Bab V. Diantaranya:
Pasal 22
(1) Menteri diangkat oleh Presiden.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. Warga negara Indonesia.
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
d. Sehat jasmani dan rohani.
e. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik.
f. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 23
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
UU Nomor 39 Tahun 2008 bisa dilihat di SINI atau di SINI
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.