Berita Nasional Terkini

Update Kabinet Prabowo-Gibran, Sederet Pasal Krusial UU 39/2008, Ada Soal Larangan Rangkap Jabatan

Rencana Presiden RI terpilih Prabowo Subianto menambah jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran sepertinya semakin mulus.

|
Editor: Doan Pardede
Instagram/prabowo
KABINET PRABOWO-GIBRAN - Presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Kantor KPU, Rabu (24/4/2024). 

Penjelasan Yusril

Ketua Umum Partai Bulang Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra juga sepakat bahwa jumlah kementerian bisa ditambah dengan mengamandemen UU Kementerian Negara.

Yusril mengatakan, upaya tersebut bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI sekarang, atau setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Apa bisa Prabowo terbitkan Perppu sehari setelah dilantik? Bisa. Jangankan sehari, satu menit sesudah dilantik saja sudah berwenang.

Karena satu detik saja sesudah mengucapkan sumpah sebagai Presiden di sidang MPR, kewenangan Prabowo sebagai Presiden sudah 100 persen.

Dia berwenang melakukan apa saja yang menjadi kewenangan seorang Presiden,” kata Yusril, Jumat, (10/5/2024).

Lebih lanjut, Yusril mengingatkan, gagasan penambahan kementerian di era pemerintahan Prabowo-Gibran harus dilihat dari sudut efektivitas di tengah rumitnya masalah yang dihadapi bangsa.

Baca juga: Ada 2 Menko Baru, Beredar Daftar 61 Calon Menteri dan Wamen Kabinet Prabowo-Gibran, Kata Gerindra

Pasal-pasal Krusial di UU Nomor 39 Tahun 2008

Para menteri yang tergabung dalam kabinet bertugas untuk membantu presiden dan wakilnya dalam menjalankan tugas, serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Seperti disebutkan dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Adapun urusan tersebut meliputi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lalu, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, serta urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

Aturan Pembentukan Kabinet

Tata cara presiden membentuk kabinet diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara Bab IV.

Berikut ini tata caranya:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved