Berita Nasional Terkini
Update Kabinet Prabowo-Gibran, Sederet Pasal Krusial UU 39/2008, Ada Soal Larangan Rangkap Jabatan
Rencana Presiden RI terpilih Prabowo Subianto menambah jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran sepertinya semakin mulus.
TRIBUNKALTIM.CO - Rencana Presiden RI terpilih Prabowo Subianto menambah jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran sepertinya semakin mulus.
Sebagai informasi, syarat utama untuk menambah jumlah Kementerian adalah dengan merevisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur hal tersebut.
Kabar terbaru, koalisi partai politik pendukung presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membuka opsi untuk merevisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.
“Ya, revisi itu dimungkinkan,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani usai acara halal bihalal paguyuban warteg se-Indonesia di Gedung Nusantara IV DPR/MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (12/6/2024).
Baca juga: Anak-anak Muda di Kabinet Prabowo-Gibran, Beredar Daftar 61 Menteri dan Wakil Menteri
Muzani bahkan menyebutkan, revisi UU Kementerian Negara bisa dilakukan dan tuntas sebelum pelantikan Prabowo-Gibran menjadi presiden-wakil presiden 2024-2029.
“Ya revisi itu bisa sebelum dilakukan (pelantikan),” kata Muzani.
Muzani melanjutkan bahwa setiap presiden memiliki tantangan yang berbeda-beda.
“Karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda,” tutur Muzani.
“Itu yang kemudian menurut saya, UU kementerian itu bersifat fleksibel, tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur,” ucap dia lagi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan bahwa revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diperlukan apabila pemerintahan Prabowo-Gibran akan melakukan penambahan nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40.
"Penambahan kementerian untuk mengubah nomenklatur kementerian harus merevisi UU 39/2008," kata Junimart dikutip dari Antaranews, Jumat (10/5/2024).

Sebab, menurut dia, pada Pasal 12,13, dan 14 UU Kementerian Negara telah mengatur tentang pembatasan jumlah bidang kementerian, yakni sebanyak 34.
"Disebutkan paling banyak 34 kementerian, dengan rincian 4 menko (menteri koordinator), dan 30 menteri bidang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Junimart mengingatkan agar gagasan penambahan kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan.
"Bukan karena kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang berdampak kepada pemborosan anggaran," kata Junimart.
Penjelasan Yusril
Ketua Umum Partai Bulang Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra juga sepakat bahwa jumlah kementerian bisa ditambah dengan mengamandemen UU Kementerian Negara.
Yusril mengatakan, upaya tersebut bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI sekarang, atau setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Apa bisa Prabowo terbitkan Perppu sehari setelah dilantik? Bisa. Jangankan sehari, satu menit sesudah dilantik saja sudah berwenang.
Karena satu detik saja sesudah mengucapkan sumpah sebagai Presiden di sidang MPR, kewenangan Prabowo sebagai Presiden sudah 100 persen.
Dia berwenang melakukan apa saja yang menjadi kewenangan seorang Presiden,” kata Yusril, Jumat, (10/5/2024).
Lebih lanjut, Yusril mengingatkan, gagasan penambahan kementerian di era pemerintahan Prabowo-Gibran harus dilihat dari sudut efektivitas di tengah rumitnya masalah yang dihadapi bangsa.
Baca juga: Ada 2 Menko Baru, Beredar Daftar 61 Calon Menteri dan Wamen Kabinet Prabowo-Gibran, Kata Gerindra
Pasal-pasal Krusial di UU Nomor 39 Tahun 2008
Para menteri yang tergabung dalam kabinet bertugas untuk membantu presiden dan wakilnya dalam menjalankan tugas, serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Seperti disebutkan dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Adapun urusan tersebut meliputi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lalu, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, serta urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Aturan Pembentukan Kabinet
Tata cara presiden membentuk kabinet diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara Bab IV.
Berikut ini tata caranya:
Pasal 12
Presiden membentuk kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 13
(1) Presiden membentuk kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3.
Adapun pasal 5 ayat 2 menyebutkan kementerian meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
Sementara Pasal 5 ayat (3) menjelaskan kementerian meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
(2) Pembentukan kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. efisiensi dan efektivitas.
b. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas.
c. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas.
d. perkembangan lingkungan global.
Baca juga: Prabowo Harus Terbitkan Perppu UU Kementerian Negara untuk Bentuk Kabinet Gemoy Berisi 40 Menteri
Pasal 14
Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi.
Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).
Pasal 16
Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah atau janji.
Selain itu, pengangkatan menteri diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara Bab V. Diantaranya:
Pasal 22
(1) Menteri diangkat oleh Presiden.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. Warga negara Indonesia.
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
d. Sehat jasmani dan rohani.
e. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik.
f. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 23
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
UU Nomor 39 Tahun 2008 bisa dilihat di SINI atau di SINI
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.