Berita Samarinda Terkini
Walikota Andi Harun Siap Temui Aliansi Pedagang BBM Eceran di Samarinda
Terutama dari kalangan pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang selama ini mengandalkan penjualan BBM eceran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Keputusan Walikota Andi Harun, melalui Surat Keputusan (SK) No. 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur menuai pro dan kontra.
Terutama dari kalangan pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang selama ini mengandalkan penjualan BBM eceran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bagi para pelaku usaha BBM eceran dan Pertamini, keputusan ini menjadi pukulan telak. Sebab selama ini, mereka beraktivitas tanpa mengurus izin usaha yang dikategorikan berisiko tinggi.
Menyadari situasi tersebut, Aliansi Penjualan Eceran Minyak (APEM) yang sebelumnya terbentuk di Balikpapan akhirnya turut turun tangan. APEM memberikan pengarahan kepada para pelaku usaha BBM eceran dan Pertamini di Samarinda dalam pertemuan yang di gelar di Cafe Bagios Samarinda, kemarin (12/5/2024).
Baca juga: Pelaku Usaha BBM Eceran di Samarinda Kaltim Dirangkul APEM, Minta Audiensi dengan Andi Harun
Baca juga: Pemkot Samarinda Beri Kelonggaran Waktu bagi Pedagang BBM Eceran untuk Urus Perizinan
Salah satu hasil pengarahan tersebut adalah penunjukan koordinator dari setiap kecamatan.
Koordinator ini nantinya akan bertugas untuk mewakili para pelaku usaha dalam mencari kejelasan dan solusi terkait SK Wali Kota tersebut.
"Kami ingin bertemu dengan pak wali kota (Andi Harun) untuk menyelesaikan masalah ini bersama agar jelas mana yang dilarang dan mana yang boleh. Termasuk ini menjadi pertanyaan teman-teman pelaku BBM eceran di Samarinda," jelasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Walikota Samarinda Andi Harun mengatakan bahwa dirinya tak menolak ajakan audiensi dengan aliansi tersebut.
"Kalau mereka mau audiensi, kita terima, kita diskusikan," ungkap Andi Harun saat ditemui hari ini, Senin (13/5/2024).
Sebagaimana dengan SK yang dikeluarkan sejak 30 April 2024 lalu, bagian kesatu menyebutkan setiap kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya di wilayah Kota Samarinda harus dilengkapi dengan Izin Usaha Niaga.
Terkait kebijakan tersebut, Wali Kota Andi Harun memberikan penjelasan detail mengenai proses perizinan yang harus ditempuh.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Samarinda siap membantu mempermudah perizinan usaha bagi para pelaku usaha BBM eceran dan Pertamini, tetapi dengan catatan semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dipenuhi.
Baca juga: Pemkot Samarinda Resmi Merealisasikan Larangan Jual BBM Eceran, Warga Khawatir Sulit Beli BBM
"Dan kalau menyangkut tentang izin yang memang di syaratkan oleh Pemkot selama perizinan induknya bisa terpenuhi kita akan kooperatif. Tapi kami tak punya kewenangan untuk dalam hal perizinan BBM kecuali tempat usaha, dan lokasinya. BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) dan Pertamina itulah objek dagangnya BBM," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Polresta Samarinda Terjunkan 200 Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa Kamis 18 Juni 2026 |
|
|---|
| DPRD Samarinda Uji Publik Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum Bersama UINSI |
|
|---|
| DLH Samarinda Ungkap Fakta di Balik Limbah Lapas Narkotika yang Meluber ke Kawasan Permukiman |
|
|---|
| Lapas Narkotika Samarinda Akui Overkapasitas Jadi Penyebab Limbah Mengalir ke Permukiman |
|
|---|
| Limbah Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Bocor, Merusak Lahan Pertanian Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240513-Walikota-Samarinda-Andi-Harun-saat-diwawancara.jpg)