Breaking News

Berita Kutim Terkini

Nelayan di Kutai Timur Dilarang Memakai Bom dan Bius Ikan, Ini Dampak Buruk Bagi Kesehatan Tubuh

Dalam patrolinya, Sat Polairud Polres Kutim menjumpai beberapa nelayan untuk diperiksa dan diberikan imbauan.

|
Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
HO/Polres Kutim
Satpolairud Polres Kutim melaksanakan patroli di perairan Sangatta. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sat Polairud Polres Kutai Timur melakukan patroli di perairan wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Dalam patrolinya, Sat Polairud Polres Kutim menjumpai beberapa nelayan untuk diperiksa dan diberikan imbauan.

Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi kriminalitas dan laka laut di willayah perairan Sangatta.

"Dari beberapa perahu nelayan yang kami periksa tidak ditemukan alat tangkap ikan yang dapat merusak habitat hidup ikan di laut," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Polair Polres Kutai Timur AKP Slamet Riyadi, Minggu (12/5/2024).

Baca juga: Babinsa Sangatta Utara Kutim Digadang-gadang Raih Nilai Tinggi, Diverifikasi BKKBN Kaltim

Lanjutnya, meskipun ia dan 4 personil Sat Polairud Polres Kutim tak menemukan pelanggaran, para nelayan yang tengah mancing tetap diberikan imbauan.

Imbauan tersebut misalnya para nelayan agar menjaga keselamatan, terutama pada saat cuaca buruk seperti angin kencang dan ombak besar.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau agar para nelayan menyiapkan alat keselamatan di atas perahunya berupa rompi pelampung atau life jaket.

"Apabila para nelayan menangkap ikan di laut supaya menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan peledak seperti bom ikan atau bius Ikan," jelasnya.

Di akhir, patroli tersebut juga bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan perairan dan pelanggran keselamatan serta terpeliharanya situasi yang aman dan kondusif.

"Lalu jika mengetahui adanya tindak pidana yang terjadi di laut atau di pulau maka segera melaporkan ke Sat Polair," pungkasnya.

Setidaknya ada empat dampak buruk menangkap ikan menggunakan bom, yakni

1. Merusak ekosistem laut,

2. Mengancam keselamatan nelayan,

3. Risiko dipenjara, hingga

4. Keracunan saat mengkonsumsi ikan hasil pengeboman.

"Kami menghimbau masyarakat pesisir, khususnya nelayan agar tidak menggunakan bom ikan maupun alat bius dalam menangkap ikan. Selain akan merusak ekosistem laut, tindakan tersebut juga dapat membahayakan (keselamatan nelayan), dan merupakan tindak pidana karena dapat berurusan dengan hukum," ujar Ipda Martin.

Pihaknya juga mengingatkan bahaya mengkonsumsi ikan hasil destructive fishing dengan pengeboman. Antara lain dapat menyebabkan keracunan akut, gangguan sistem saraf, kerusakan organ, dan kanker.

Ikan tangkapan hasil destructive fishing mengandung residu bahan berbahaya, seperti Ammonium nitrat (NH4NO3), Potassium nitrat (KNO3), Potassium sianida (KCN) dan senyawa lainnya yang berbahaya bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi.

Merujuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 114/KEPMEN-KP/SJ/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Tahun 2019- 2023, destructive fishing merupakan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya, seperti menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, dan alat penangkapan ikan lainnya yang tidak ramah lingkungan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul 4 Dampak Buruk Menangkap Ikan Pakai Bom, Polair Lombok Tengah Turun Imbau Nelayan Teluk Awang, 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved