IKN Nusantara
10 Strategi Pengembangan Desa di Sekitar IKN Nusantara untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Inilah 10 strategi pembangunan desa dan perdesaan yang diterapkan di sekitar Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kaltim
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 10 strategi pembangunan desa dan perdesaan yang diterapkan di sekitar Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kaltim guna menghadapi tantangan mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Strategi tersebut di antaranya yakni perbaikan kualitas pembangunan desa, dukungan dari pemerintah daerah, kolaborasi dan sinergi lintas sektor, peningkatan efektivitas pemanfaatan dana desa, dan pemanfaatan ruang desa untuk kehidupan berkelanjutan.
Menurut Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Republik Indonesia Paiman Raharjo, untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya penguatan sumber daya manusia (SDM) di desa.
“Terdapat tiga tantangan besar dalam pembangunan desa dan perdesaan untuk mewujudkan Indonesia Emas yaitu transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola,” paparnya dalam acara Studium Generale dan Praktisi Mengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Selasa (14/5/2024).
Dijelaskannya, transformasi sosial pedesaan dilakukan melalui tiga hal yaitu pengembangan desa inklusif dan akuntabilitas sosial secara berkelanjutan, penguatan modal sosial desa, dan penguatan budaya desa.
"Sedangkan, transformasi ekonomi Desa Terpadu dapat dilakukan melalui pengembangan sektor ekonomi perdesaan strategis seperti optimalisasi potensi strategis desa, peningkatan kapasitas pelaku usaha, adopsi teknologi dalam kegiatan ekonomi, inisiasi kolaborasi," ungkapnya.
“Selain itu, tantangan transformasi tata kelola dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas SDM, optimalisasi cara kerja, dan optimalisasi pemanfaatan anggaran,” kata Paiman.
Kontribusi dalam pembangunan desa
Paiman juga menyoroti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Bab IX mengenai Pembangunan Desa dan dan Kawasan Perdesaan.
"Pembangunan desa mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan," ungkapnya.
Sementara itu, Rektor UKSW Prof. Intiyas Utami menambahkan, sebagai institusi pendidikan tinggi, pihaknya berkomitmen untuk membangun desa dan menjadi bagian dalam pembangunan bangsa yang berkelanjutan.
"Salah satunya melalui kontribusi Pusat Studi Akuntabilitas Publik FEB menjadi panitia seleksi perangkat desa di Kabupaten Semarang,” kata dia.
Selain itu, FEB UKSW juga mempunyai live laboratory di lereng Kelimutu, Ende Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah didampingi selama 3 tahun dengan basis riset Dikti.
“Tahun ini kami lanjutkan untuk menjadi kontribusi kami dalam pembangunan desa,” kata dia.
Intiyas menyampaikan, saat ini mahasiswa UKSW telah melaju dengan kurikulum Talenta Merdeka yang menjadi wadah bagi mereka untuk berinovasi.
“Melalui program ini kami yakin di IKN akan terbuka peluang bagi mahasiswa untuk berkontribusi melalui berbagai inovasi dan karya ilmiah mereka,” pungkasnya.
Kota Penyangga IKN Kaltim, Balikpapan Dihadapkan pada Krisis Air dan Ledakan Populasi
Menjadi kota penyangga IKN Nusantara di Kaltim, tentu Balikpapan bukan hanya bersiap dengan bonus yang dianggap menguntungkan tetapi juga tantangan yang akan dihadapi.
Tantangan yang sudah dihadapi Balikpapan saat ini adalah krisis air yang masih dirasakan warga kota, sementara di proyek IKN Nusantara Kaltim dan RDMP milik Pertamina dipastikan akan membuat ledakan populasi penduduk.
Ancaman ledakan populasi penduduk Balikpapan akibat mega proyek IKN Nusantara di Kaltim dan RDMP ini bakal berdampak pada tingginya kebutuhan akan air, listrik dan sarana prasarana lainnya.
Baca juga: Balikpapan Jadi Kota Penyangga IKN, Dishub akan Kembangkan Sarana Angkutan Massal
Pernyataan ini disampaikan Kepala BPS Balikpapan Marinda Dama Prianto.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Balikpapan Marinda Dama Prianto mengungkapkan, secara teoritis penduduk pasti akan bertambah.
Tapi dengan adanya pemicu atau booster seperti IKN dan RDMP akan terjadi ledakan besar populasi.
Dia memproyeksikan, hingga Tahun 2035 jumlah penduduk Balikpapan sebesar 856.000 jiwa.
Perhitungan ini berbasiskan jumlah-jumlah tertentu dan asumsi-asumsi yang sudah disepakati secara saintifik dan matematis.
"Relokasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasti akan berpengaruh terhadap Balikpapan sebagai penyangga IKN.
Dan RDMP saja saat ini sudah berkontribusi terhadap fenomena bertambahnya penduduk non permanen alias temporer," tutu Marinda kepada Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Kendati demikian, lanjut dia, harus dipahami bahwa BPS mengacu pada pengategorian penduduk siang dan penduduk malam yang tentunya berbeda.

Selain itu juga, BPS memiliki konsep sendiri tentang penduduk yakni orang yang berdomisili alias penduduk permanen.
Kembali pada dampak proyek jumbo IKN dan RDMP, Marinda mengakui, sangat signifikan terhadap kemampuan dan kapasitas Balikpapan sebagai sebuah kota penyangga.
Baca juga: Penyangga IKN, Disperkim Balikpapan Rencanakan Pembangunan Perumahan Berkonsep Deret dan Vertikal
Segala fasilitas baik hiburan, pendidikan, rumah sakit, penginapan (akomodasi), restoran, olahraga, dan lain-lain terkonsentrasi di Balikpapan sebagai kota terdekat IKN dan memiliki aksesibilitas paling memadai.
Jadi, meskipun para ASN berdomisili di IKN, IKN kelak akan tetap bepergian ke Balikpapan, mencari hiburan, dan berwisata.
Dari aktivitas-aktivitas ini, ekonomi Balikpapan akan menggeliat dan tentu saja memantik atau memicu pertambahan penduduk, terutama penduduk temporer.
Kendati demikian, Mandira mengakui, hingga saat ini belum ada metode atau formulasi khusus menghitung jumlah penduduk temporer.
Oleh karena itu, seluruh stakeholder baik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Penduduk dan Catatan Sipil, maupun akademisi harus melakukan kajian lebih lanjut.
Hal ini penting mengingat Kota Balikpapan harus mempersiapkan diri dengan matang agar mampu mengakomodasi tingginya tingkat kebutuhan akan air, listrik, dan sarana-prasarana lainnya, dengan perhitungan dan strategis yang realistis.
Krisir Air Masih Berlangsung
Sementara itu, saat ini Kota Balikpapan masih dihadapkan pada krisis air.
Baca juga: Mumpung Murah! Buruan Beli Rumah di Kota Penyangga IKN Nusantara: Balikpapan, Samarinda dan PPU
Bahkan warga menikmati layanan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan atau PTMB atau yang lebih mudah disebut PDAM Balikpapan ini secara bergiliran.
Seperti dilansir TribunKaltim.co dari laman instagram resminya, terbaru PDAM Balikpapan melakukan rekayasa distribusi air untuk IPA Kampung Damai dan Teritip.
Dalam unggahan hari ini, Selasa (14/5/2024), PDAM mengumumkan jadwal distribusi air untuk IPA Kampung Damai dan Teritip.
PDAM Balikpapan menyebutkan:
"Setelah melakukan evaluasi rekayasa distribusi tahap pertama, dengan ini kami menyampaikan lanjutan jadwal rekayasa distribusi air bersih ke Pelanggan terdampak.
(Silahkan slide carousel di atas untuk mengetahui secara detail mekanisme jadwal rekayasa distribusi jaringan)
Apabila pelanggan terdampak tidak mendapatkan aliran air pada saat jadwal bergilir, silahkan melakukan pengaduan melalui call center atau DM Instagram dengan mencantumkan nomor pelanggan, alamat detail, dan no telp yang bisa dihubungi.
Informasi ini silahkan disebar luaskan kepada kerabat dan tetangga khususnya warga yang ada di daerah terdampak.
Program ini akan terus dievaluasi efektifitasnya, dan dihimbau kepada warga kota untuk tetap menghemat air.
PTMB juga menyiapkan bantuan tangki air untuk kondisi darurat untuk Tempat Ibadah dan Yayasan Sosial.
Baca juga: Solusi Walikota Rahmad Masud Atasi Krisis Air Bersih di Balikpapan, Buat Jangka Panjang dan Pendek
Harus Ada Aturan yang Lindungi Kosumen
Krisis air Balikpapan ini juga disoroti Ketua DPC Peradi Balikpapan, Piatur Pangaribuan.
Piatur Pangaribuan memberikan saran kepada PDAM Balikpapan agar PDAM Balikpapan mencontoh PLN dalam hal pemberian kompensasi kepada pelanggan yang dirugikan.
Pria yang menjabat Ketua DPC Peradi Balikpapan tersebut mencontohkan PLN yang berani memberikan kompensasi kepada pelanggan jika terjadi pemadaman listrik selama 7 jam.
Ia menilai, PDAM Balikpapan juga harus menerapkan aturan serupa untuk melindungi hak konsumen.
Dia berpendapat, aturan yang membahas kompensasi tersebut merupakan bentuk komitmen karena mengingat belum ada peraturan yang memberi sanksi.
Dengan tidak ada sanksi, kata Piatur, PDAM Balikpapan berpotensi sewenang-wenang yang juga bertentangan dengan Undang-undang Dasar Nomor 30 Tahun 2014.
Tentu saja undang-undang tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Badan dan pejabat pemerintahan harus mengacu pada asas-asas umum, termasuk transparansi, efisiensi, dan profesionalisme dalam menggunakan wewenang," tegas Piatur Pangaribuan.
Ditanya soal upaya hukum, Piatur Pangaribuan menyebut, masyarakat bisa menempuh jalur hukum terhadap masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan PDAM.
Dia mengatakan bahwa masyarakat dapat menggunakan Undang-undang Perlindungan Konsumen untuk menuntut kerugian dan mencari solusi melalui mediasi atau gugatan di pengadilan.
"Upaya langkah hukum yang dilakukan masyarakat kalau mau menggugat PDAM. Bisa itu pakai Undang-undang perlindungan konsumen, kita menggugat kerugian," kata Piatur Pangaribuan.
Mekanismenya, lanjut dia, akan dilakukan mediasi antara masyarakat dengan PDAM. Jika mediasi tidak berhasil, maka baru lah gugatan tersebut bisa dilakukan.
Baca juga: Rahmad Masud Janji Selesaikan Krisis Air di Balikpapan, Upaya Penyulingan Air Hulu Waduk Manggar
Tidak Menunjukkan Itikad Baik
Distribusi air bersih di Balikpapan menjadi sorotan. Kebijakan gilir air yang diterapkan PDAM Balikpapan menuai kecaman dari masyarakat dan praktisi hukum.
Keluhan masyarakat membanjiri kolom komentar media sosial PDAM Balikpapan. Mereka mengeluhkan ketidakpastian distribusi air yang diperparah dengan kebijakan gilir air.
Kebijakan ini membuat sebagian wilayah hanya mendapatkan air bersih selama 3 hari, sementara sisanya hanya 2 hari. PDAM berdalih bahwa kebijakan ini bertujuan untuk pemerataan distribusi air dan evaluasi efektivitas.
Praktisi Hukum Balikpapan, Piatur Pangaribuan, menyatakan bahwa PDAM Balikpapan terindikasi melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Dia menilai, kendala air bersih ini bukan persoalan baru di Kota Minyak. Menurutnya, krisis air di Balikpapan sudah berlangsung selama hampir 20 tahun.
"Undang-undang Perlindungan Konsumen itu asasnya kejujuran. Artinya keadaan yang sebenarnya termasuk bagaimana mengatasinya, dengan parameter waktu yang jelas, harga yang jelas, dan kualitas yang jelas," ujar Paitur Pangaribuan, Senin (13/5/2024).
Dalam Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen, berbunyi konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Sementara menurut Piatur Pangaribuan, masyarakat dibiarkan terjebak dalam posisi ketidaktahuan atas hak mereka berupa air bersih yang tidak jelas kapan mengalirnya.
Ia menuturkan bahwa PDAM Balikpapan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan krisis air ini.
Hal ini terlihat dari stagnansi pengembangan PDAM, investasi yang tidak berbanding lurus dengan kebutuhan, dan kontribusi APBD Kota Balikpapan yang terus mengalir ke PDAM.
"Parahnya lagi nih kan APBD Kota Balikpapan selalu masih kontribusi menyumbang PDAM. Nah ini berarti PDAM Balikpapan ini tidak sehat," kata Pangaribuan.
Ia pun mendesak agar PDAM Balikpapan dipimpin oleh orang-orang yang cakap dan berani untuk melakukan terobosan dalam menyelesaikan krisis air ini.
Jadi tidak bisa cuma dipimpin orang biasa, tapi harus orang-orang yang luar biasa yang duduk di PDAM.
"Dalam artian berani bikin terobosan-terobosan," tegasnya.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Katim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Siapkan 10 Strategi Pengembangan Desa di Sekitar IKN, Apa Saja?"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.