Pilkada Berau 2024

ASN Pemkab Berau Rawan Like Postingan Bakal Calon Bupti-Wabup di Sosmed, Ini Pesan Sekda

Sekda Berau Muhammad Said mengingatkan netralitas ASN saat Pilkada serentak pada November 2024 mendatang

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
NETRALITAS - Sekda Berau Muhammad Said mengingatkan agar ASN tetap menjaga netralitas saat Pilkada mendatang.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Sekda Berau Muhammad Said mengingatkan netralitas ASN saat Pilkada serentak pada November 2024 mendatang. 

Lantara suhu politik di Kabupaten Berau sedang naik, mengingat banyak tokoh muncul untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Berau.

Ia mengatakan, mesti tidak harus diingatkan, seharusnya ASN sudah sepatutnya paham untuk menjaga Netralitas dan bertanggung jawab sebagai pelaksana negara.

“Ya tidak perlu diingatkan atau ditegur bersurat, dari awal seharusnya sudah paham harus menjaga netralitas,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (16/5/2024).

Untuk saat ini, Ia memang beberapa kali melihat, terdapat pelanggaran si media sosial. Seperti ASN Berau yang menyukai postingan capon bupati di medsos.

Baca juga: Kepala Kesbangpol Sebut Politik Uang dan Netralitas ASN jadi Titik Rawan Pilkada Berau 2024

Baca juga: Sonya-Burhanuddin Daftar pada 30 Menit Terakhir, Pastikan Ikut Pilkada Berau 2024 Jalur Independen

Menurut Said selama belum memasuki masa kampanye, ASN sudah harus menghindari prilaku tersebut.

“Memang ASN itu punya hak pilih, tapi tidak bisa sembarangan menyukai postingan yang berbau politik atau calon yang akan maju,” tegasnya.

Kemudian yang menjadi perhatiannya, ASN yang hendak maju ke bursa pilkada 2024. Menurutnya ASN yang maju pada Pilkada 2024 selama belum ada penetapan calon oleh KPU masih bisa dimaklumi.

“Tapi harus mengundurkan diri, bersurat dan resmi,” bebernya.

Selain itu, terkait ASN ini, aturan yang mengikat sudah jelas, Bawaslu juga sudah punya code of conduct atau kode etik yang tidak bisa dilanggar.

Baca juga: Dua Paslon yang Maju Pilkada Berau 2024 Jalur Independen Penuhi Syarat Jumlah Dukungan Suara

Sementara itu, jika ada ASN yang mengundurkan diri untuk Pilkada 2024, hak selama menjadi ASN yakni gaji tidak lagi diberikan. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved