Berita Nasional Terkini
2 Rumah Mewah dan 1 Mercy Milik Syahrul Yasin Limpo Sudah Disita, KPK Terus Lacak Aset SYL
2 rumah mewah dan 1 Mercy Sprinter milik Syahrul Yasin Limpo sudah disita, KPK terus lacak aset SYL.
Ali memastikan, proses penelusuran aset milik SYL yang diduga dari hasil korupsi akan terus dilakukan.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Syahrul Yasin Limpo Gunakan Uang Hasil Pemerasan Buat Ibadah Kurban dan Umrah
Penyitaan aset-aset itu digunakan sebagai pemulihan keuangan negara atas korupsi yang telah diperbuat SYL.
"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," kata Ali Fikri.
Mercy Sprinter
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD, Senin (13/5/2024).
Penyitaan terhadap mobil Mercedes ini bakal dijadikan barang bukti dalam berkasa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menjerat SYL.
"Senin (14/5), Tim Penyidik telah melakukan penyitaan 1 unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil," kata Ali Fikri, Selasa (14/5/2024).
Ali mengungkapkan, mobil Mercedes-Benz ini diketahui sengaja dipindah tangan kepemilikan oleh orang terdekat dari SYL.
"Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka tersebut," ujarnya.
Rumah SYL di Jaksel
Jauh sebelum rumah di Makassar, pada Februari lalu KPK telah lebih dulu menyita rumah SYL di Jaksel.
Rumah tersebut berwarna dominan putih dan memiliki dua lantai.
"Kemarin (1/2/2024) tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Ali, Jumat (2/2/2024) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Ancam Mutasi dan Nonjob Jika tak Patuh, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Peras Anak Buah 20 Persen
Ali mengatakan KPK masih melakukan pelacakan aset SYL.
Pencarian ini melibatkan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.