Tribun Kaltim Hari Ini
Ancam Mutasi dan Nonjob Jika tak Patuh, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Peras Anak Buah 20 Persen
Syahrul Yasin Limpo (SYL), didakwa melakukan pemerasan Rp44,5 miliar terhadap anak buahnya selama periode 2020-2023.
TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo
(SYL), didakwa melakukan pemerasan Rp44,5 miliar terhadap anak buahnya selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Sejak menjabat sebagai Mentan pada Oktober 2019, SYL menempatkan beberapa orang kepercayaannya dalam jabatan tertentu di Kementan.
Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Pengacara Ungkap Alasannya
Baca juga: Terungkap Isi Chat WhatsApp dengan SYL, Putusan Dewas: Firi Bahuri Wajib Mundur sebagai Pimpinan KPK
Baca juga: Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Upaya Ketua KPK Non Aktif Lepas Status Tersangka Kasus SYL Kandas
Hal itu dilakukannya dalam rangka memudahkan memberikan perintah. Beberapa orang kepercayaan SYL itu termasuk Muhammad Hatta yang merupakan stafnya ketika menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Hatta ditempatkan sebagai Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan pada Juni 2020-2022 yang kemudian menjadi Direktur
Alat dan Mesin Pertanian Kementan sejak Januari 2023.
Selain Hatta, ada pula Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan.
Sementara Kasdi belakangan dipromosikan SYL menjadi Sekjen Kementan.
Pada awal tahun 2020, SYL mengumpulkan sejumlah anak buahnya di ruangan menteri.
Dalam pertemuan itu ia memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan), Kasdi Subagyono (Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020), Muhammad Hatta dan Panji Harjanto (Ajudan Terdakwa), untuk melakukan
pengumpulan uang "patungan / sharing" dari para pejabat eselon I Kementan.
”Untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa,” kata jaksa.
Selain itu, SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada
Kementan.
Baca juga: Tebalnya Berkas Firli Bahuri Soal Dugaan Pemerasan ke Eks Mentan SYL, Nyaris Setinggi 1 Meter
Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan jajarannya, bila tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya.
“Dapat dipindahtugaskan atau di"nonjob"kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” kata jaksa.
Alhasil para jajaran eselon I Kementan terpaksa memenuhi permintaan SYL tersebut karena khawatir jabatannya terancam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.