Berita Nasional Terkini
Pembentukan Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran Mulus, Jumlah Kementrian Tak Dibatasi di Revisi UU 39/2008
Pembentukan kabinet gemoy Prabowo-Gibran mulus, jumlah kementrian tak dibatasi di revisi UU 39/2008
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Terpilih Prabowo Subianto bisa leluasa menentukan jumlah kementrian di kabinetnya.
Hal ini berdasarkan revisi UU Kementrian Negara yang sedang berproses di DPR.
Dengan revisi tersebut, Prabowo Subianto bisa menentukan jumlah kabinet sesuai kebutuhannya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengaku setuju usulan revisi Undang-undang Kementerian Negara.
Dia berpendapat, batasan Kementerian Negara hanya 34 tidak tepat.
Baca juga: Beda Sikap Golkar dan PAN Soal Jatah Menteri Kabinet Prabowo-Gibran dan Alasan Demokrat Tak Khawatir
Pakar hukum tata negara itu menyampaikan bahwa seharusnya jumlah kementerian negara merupakan kewenangan dari presiden terpilih RI. Dia bilang, tidak boleh ada pembatasan untuk hal tersebut.
"Saya setuju aja, serahkan kepada Presiden untuk membentuk kabinet tanpa harus dibatasi berapa jumlahnya dengan UU," kata Yusril saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).
Lebih lanjut, Yusril menambahkan bahwa presiden harus diberikan kewenangan tersendiri untuk menentukan jumlah kementerian negara. Nantinya, hal ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dan efektivitasan pemerintahannya.
"Presiden harus diberi kewenangan membentuk kementerian dengan memperhatikan kebutuhan dan effektivitas penyelenggaraan pemerintahan untuk melaksanakan program-programnya," tutupnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR, yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Sebanyak 9 fraksi menyampaikan pandangan terkait draf RUU Kementerian negara.
Dan seluruhnya menyatakan menyetujui RUU Kementeruan Negara dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya.
"Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?” tanya Baidowi kepada peserta rapat.
Baca juga: PAN Ingatkan PKS Harus Mau Satu Visi Jika Ingin Bergabung ke Kabinet Prabowo-Gibran
"Setuju," jawab peserta rapat.
Purbaya Cari Cara Kurangi Beban Subsidi Listrik tanpa Naikkan Tarif untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Skema Baru Impor BBM, Pemerintah, Pertamina, dan Swasta Sepakat Beli BBM tanpa Campuran Aditif |
![]() |
---|
Beda dengan Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Tidak Setuju Tax Amnesty, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pastikan Seleksi TNI AD 2025 Bebas Ordal dan Gratis, KSAD Buka Kanal Aduan WhatsApp |
![]() |
---|
Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 21 September 2025 di Logam Mulia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.