Berita Nasional Terkini
Jumlah Kementrian tak Dibatasi di Revisi UU 39/2008, Kabinet Prabowo-Gibran Berpeluang Bertambah
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengaku setuju usulan revisi Undang-undang Kementerian Negara.
"Bukan untuk memperbesar ruang akomodasi.
Karena kepemimpinan nasional di dalam memanage negara melalui struktur yang efektif yang efisien, struktur yang mampu mengorganisir seluruh persoalan bangsa menjadi suatu solusi yang dirasakan rakyat, itulah yang paling penting di dalam merancang kabinet," ujarnya.
Sikap Gerindra
Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya mendukung Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebelum pelantikan Prabowo menjadi presiden.
Hal tersebut, kata dia, untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40.
Menurut dia, setiap rezim itu memiliki tantangan yang berbeda, sehingga penambahan kementerian merupakan sesuatu yang wajar.
Baca juga: Nama-nama yang Disebut Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ada Artis, Eks Menteri SBY, Caleg Gagal
"Masalahnya nomenklatur dari pemerintahan itu selalu berbeda dan tantangan programnya juga berbeda. Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan.
Ya revisi itu bisa sebelum dilakukan (sebelum pelantikan presiden)," kata Muzani kepada wartawan, Jakarta, Minggu (12/5/2024).
Ia mencontohkan setiap era kepempimpinan di Indonesia memiliki kebijakan tersendiri dalam menyusun kabinet.
Misalnya dimulai dari Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum (tahu)," kata Wakil Ketua MPR RI tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan tak masalah jika nantinya Prabowo akan menambah jumlah kementerian.
Sebab, Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki tujuan dan cita-cita yang besar juga.
"Jadi kalau memang ingin melibatkan banyak orang, menurut saya juga enggak ada masalah. Justru semakin banyak semakin bagus kalo saya pribadi," kata Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Setuju DPR Revisi UU Kementerian Negara: Serahkan Presiden Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.