Pilkada Kukar 2024
PDI Perjuangan Optimistis Edi Damansyah Bisa Kembali Maju di Pilkada Kukar 2024, Ini Penjelasannya
PDI Perjuangan Optimistis Edi Damansyah Bisa Kembali Maju di Pilkada Kukar 2024, Ini Penjelasannya
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- PDI Perjuangan Optimistis Edi Damansyah Bisa Kembali Maju di Pilkada Kukar 2024, Ini Penjelasannya.
Belakangan ini, santer diisukan tertutupnya peluang Edi Damansyah mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar).
Isu tersebut muncul lantaran potongan video yang beredar luas selepas adanya Rapat Kerja Komisi II DPR RI, KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI beberapa waktu lalu.
Baca juga: 76 Desa di Kukar Kaltim Berstatus Desa Mandiri, Bupati Edi Damansyah Apresiasi Para Kades
Dalam video itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan jika kepala daerah terkena persoalan hukum dan menjadi terdakwa sehingga dinonaktifkan, lalu kepemimpinan dilanjutkan oleh wakil kepala daerahnya, maka pasangan tersebut terhitung satu periode.
Pernyataan Ketua KPU Hasim Asy’ari ini direspon PDIP Kutai Kartanegara.
“Kami yakin, ketua kami Edi Damansyah bisa mencalonkan kembali di Pilkada Kukar 2024,” sebut Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Kukar, Junaidi, Minggu (19/5/2024).
Junaidi menyebutkan, hasil rapat dengar pendapat (RDP) di tingkat pusat itu belum final, lantaran rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah masih berupa draft yang masih dikonsultasikan.
Ketika belum final atau disetujui, maka tidak ada pernyataan mutlak bahwa Edi Damansyah tidak bisa maju kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Baca juga: Bupati Edi Damansyah Sebut Mengaji Jadi Syarat Seleksi Jabatan di Kutai Kartanegara
“Ini baru berupa draf, kami (PDIP) terkait PKPU itu tidak merasa terganggu sama sekali. Tapi kita ingin masyarakat juga mendengar bahwa itu belum final,” ucapnya saat Press Conference.
PDIP Kukar, lanjut Junaidi, enggan berpolemik dengan sesuatu yang belum terjadi atau berdebat soal aturan. Sebab aturan berada di ranah peradilan, semua pihak berhak memiliki asumsi masing-masing.
Pihaknya memiliki keyakinan bahwa Edi Damansyah dapat mencalonkan kembali, jika mengacu Undang-Undang (UU) Kepala Daerah.
Saat itu, Edi Damansyah menjabat Bupati definitif tidak sampai dua tahun, sedangkan dianggap satu periode jika menjabat definitif 2,5 tahun. Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, ditolaknya permohonan Edi Damansyah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu tidak serta merta membuat ia tidak bisa kembali mencalonkan diri.
Besok Bupati dan Wakil Bupati Kukar Terpilih Aulia-Rendi Dilantik di Lamin Etam Samarinda |
![]() |
---|
Terlambat Ikut Retreat Kepala Daerah Gelombang ke-2, Pelantikan Aulia-Rendi Tunggu SK Kemendagri |
![]() |
---|
DPRD Kukar Selesaikan Syarat Administratif Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Aulia-Rendi |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Dorong Percepatan Pelantikan Hasil PSU Demi Sinkronisasi Program RPJMD |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih dalam PSU Pilkada Kukar Masih Tunggu Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.