Berita Samarinda Terkini

Polisi Selesaikan Kasus Penganiayaan di Samarinda Lewat Restorative Justice

Polresta Samarinda melalui Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelesaian perkara penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative justice

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Polsek Sungai Kunjang saat melakukan restoratif justice ini digelar di aula wiratama wisesa Polsek Sungai Kunjang, Jumat 17 Mei pukul 10.00 Wita. TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polresta Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda melalui Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelesaian perkara penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

Di mana pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporannya ke Polsek Sungai Kunjang. Restoratif ini digelar di aula wiratama wisesa Polsek Sungai Kunjang, Jumat 17 Mei pukul 10.00 Wita.

Diketahui penyelesaian melalui Restorative Justice adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan yang dihadiri oleh kedua belah pihak baik pelaku dan korban, saksi saksi didampingi anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin menerangkan Penganiaan ini dilakukan oleh pelaku (WW) terhadap korban (AN).

Baca juga: 4 Remaja Pelaku Penganiayaan di Samboja Kukar Kaltim Dibekuk Polisi, Terancam 3 Tahun Penjara

Baca juga: Dugaan Penganiayaan di Sungai Pinang Samarinda Kaltim, Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kejadiannya pada Selasa 30 april 2024 sekira pukul 20.30 wita, di Jalan Cendana, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

"Benar unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang telah memediasi penyelesaian perkara penganiayaan yg dilakukan tersangka (WW) terhadap korban (AN), warga Samarinda Seberang," jelasnya.

Lebih lanjut ia menyebut peristiwa ini terjadi berawal korban cekcok mulut dengan pelaku WW, selanjutnya pelaku langsung memukul korban, mengakibatkan wajah korban mengalami luka.

Namun dalam perkara ini kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai. pelapor juga telah mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara lewat Restorative Justice.

Penyelesaian perkara atau berdamai itu dengan menghadirkan korban, tersangka maupun saksi, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Penyelesaian secara kekeluargaan dengan membuat surat perjanjian dan dibubuhi tangan antara pelaku dan korban," ucapnya.

RJ merupakan suatu upaya penyelesaian perkara di luar persidangan sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Tetapi proses itu tentunya penyidik harus melalui beberapa tahapan yang harus dilengkapi, seperti hasil gelar perkara telah terpenuhi syarat formil dan materil hingga perkara itu dapat dilakukan RJ.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan di Sidodadi Samarinda, Ada Proses Banting Meja hingga Timbul Korban Luka

Tambahnya, jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara yang terbaik yang diterapkan di lingkungan warga, agar tidak timbul permusuhan dan dendam kemudian hari.

"Tak semua laporan itu harus diselesaikan secara hukum," pumgkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved