Tribun Kaltim Hari Ini

Satpol PP Belum Tertibkan Pertamini, Masih Menunggu Surat Edaran Pemkot Samarinda

Pom mini, atau penjualan bahan bakar minyak atau BBM eceran juga biasa disebut pertamini, telah menjadi fenomena yang marak di Indonesia

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
POM MINI BBM - Aktivitas pom mini BBM di sebuah warung kawasan Palaran Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Desember 2023. Terkait dengan stok BBM eceran yang masih tersisa di berbagai pelaku usaha pom mini, masih dirumuskan aturan terkait teknis penertiban. 

SAMARINDA, TRIBUN - Pom mini, atau penjualan bahan bakar minyak atau BBM eceran juga biasa disebut Pertamini, telah menjadi fenomena yang marak di Indonesia.

kemudahan akses menjadi daya tarik utama bagi masyarakat. Terutama bagi mereka yang enggan buang-buang waktu mengantre di SPBU.

Namun, di balik kemudahan tersebut, justru tak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan, sehingga berpotensi memicu kebakaran dan ledakan.

Baca juga: Soal Pertamini, Pengamat Ekonomi Samarinda: Seperti Penyakit

Seperti belakangan yang terjadi di Kota Samarinda. Dalam hal ini, Pemkot Samarinda memang tak menutup mata dan bergegas menyusun regulasi perihal ini.

Namun, meski Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda sudah bergulir sejak 30 April 2024 lalu, pembahasan untuk penertiban BBM eceran di Kota Samarinda nyatanya belum juga rampung.

Hal ini diakui oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini. Sebab itu, hingga saat ini pihaknya masih menahan diri untuk melakukan penertiban lantaran menunggu surat edaran (SE) resmi dari pemerintah.

"Saya komunikasi dengan bagian hukum pemkot katanya tunggu dulu edaran," sebut Anis belum lama ini.

Terkait dengan rumusan SE resmi, Anis mengatakan bahwa saat ini draft regulasi yang diusulkan pihaknya masih dibahas oleh bagian hukum Pemkot.

Baca juga: Pertamini dan Usaha Sejenisnya di Kota Samarinda Harus Dilengkapi Izin Usaha Niaga

Sebab itulah, Anis mengaku tak bisa berbuat banyak, terlebih untuk melakukan penertiban Pertamini dan BBM eceran lainnya.

"Di SE resmi nanti ada pointer untuk masyarakat. Karena juga penertibannya harus jelas seperti apa, dan itu perlu legalitas," ujarnya.

Sebelumnya, Walikota Samarinda Andi Harun pun memastikan bahwa pihaknya juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.

Dikatakan Anis, sembari menunggu, sosialisasi SK tersebut saat ini juga tengah dilaksanakan oleh pihak kecamatan.

"Nanti kalau ada SE jangan lagi (menjual BBM eceran), mereka (pelaku usaha) diberi waktu satu bulan untuk secara mandiri (menutup usaha BBM eceran). Kalau melewati tenggat waktu, maka akan kami tertibkan, asalkan sudah ada surat edaran. Artinya Satpol PP sudah memberikan peringatan dan sosialisasi," tuturnya. (snw)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved