Berita Nasional Terkini
Apakah Egi Pembunuh Vina Sudah Ditangkap? Simak Update Kasusnya, Iptu Rudiana Terancam Dicopot
Apakah Egi pembunuh Vina sudah ditangkap? Inilah update perkembangan kasus Vina Cirebon terkini.
Lima terpidana tersebut juga bekerja sebagai pekerja bangunan.
"Pertama, kami kuasa hukum dari delapan terpidana kasus Vina, khususnya saya menerima kuasa 5 terdakwa yang notabenenya dari keluarga yang tidak mampu."
"Mereka adalah pekerja bangunan, yang mana tersangka-tersangka ini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," kata Jogi, dilansir TribunNewsmaker.com dari WartakotaLive.com pada Senin, (20/5/2024).
Menurut Jogi, selama proses BAP di Polres Cirebon Kota, kliennya mendapatkan tekanan fisik atau kekerasan fisik.
Terlebih saat pelaksanaan BAP, kliennya tidak didampingi oleh kuasa hukum.
"Justru saat BAP lah, klien kami mendapatkan tekanan atau perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial sekaligus ini."
"Keterangan yang disampaikan mereka di BAP di Polres Cirebon Kota itu penuh tekanan, karena saat itu tidak didampingi lawyer dan saat itu para terpidana ini mendapatkan perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial," terang Jogi.

Adanya kekerasan saat BAP ini pun menjadi kejanggalan pertama yang diungkap oleh tim pengacara dari para tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Kejanggalan kedua diungkap oleh Titin, pengacara dari terpidana Saka Tatal dan Sudirman.
Titin mengungkapkan, para terdakwa yang selama ini berada dalam sel bukanlah pelaku pembunuhan.
Oleh karena itu Tintin merasa sangat kecewa dengan vonis seumur hidup yang diberikan kepada terdakwa.
Karena menurut Titin, fakta penyebab kematian korban dalam tuntutan berbeda dengan hasil visum dan autopsi.
Baca juga: 5 Tersangka Kasus Vina Cirebon Alami Kekerasan Fisik Saat BAP, Pengacara Ungkap Fakta Sebenarnya
Titin menjelaskan, dalam tuntutan korban disebut meninggal karena tusukan di dada dan perut.
Namun hasil visum dan autopsi tidak ditemukan adanya luka akibat tusukan benda tajam.
"Saya ingat betul beberapa saya sampaikan itu, saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.