Berita Nasional Terkini
Profil Hugua Politisi PDIP yang Usulkan Money Politics Dilegalkan, ICW Minta MKD DPR RI Beri Teguran
Profil Hugua, politisi PDIP yang usulkan Money Politics dilegalkan, ICW minta MKD DPR RI beri teguran.
TRIBUNKALTIM.CO - Profil Hugua, politisi PDIP yang usulkan Money Politics dilegalkan, ICW minta MKD DPR RI beri teguran.
Usulan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua menuai kecaman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hugua mengusulkan agar money politics atau politik uang dilegalkan dan masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
PDIP pun sudah merespons pernyataan dari Hugua.
Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberi teguran pada Hugua, yang mengusulkan agar politik uang dilegalkan dalam pemilihan umum (pemilu).
Baca juga: Respons PDIP soal Kadernya Minta Politik Uang Dilegalkan, Djarot: Ungkapan Kejengkelan
Hugua mengatakan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (15/5/2024).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Mendagri Tito Karnavian.
Menurut Hugua, money politics seharusnya boleh dilakukan namun tetap diatur batasannya dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Berkaitan dengan kualitas pilkada nanti walaupun ini PKPU kita bicara tentang pendaftaran dulu dan seterusnya, tapi ini rentetan yang harus dipikirkan dari sekarang oleh KPU, Bawaslu, DKPP," jelas Hugua.
"Bahwasanya kualitas pemilu ini kan pertama begini. Tidak kah kita pikir money politics kita legalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?" ungkap Hugua, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/5/2024).

Hugua berpendapat bahwa money politics merupakan bentuk keniscayaan dan apabila tidak diberi uang, maka tak akan ada rakyat yang memilih.
Selain itu, money politics yang tidak dilegalkan justru akan membuat politikus selalu “kucing-kucingan” dengan pengawas pemilu.
Baca juga: Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar
Profil Hugua
Merujuk pada laman resmi dpr.go.id, Hugua adalah pria kelahiran Usuku Tomia, Wakatobi, Sulawesi Tenggara pada 31 Desember 1961.
Ia pernah mengenyam pendidikan di SD Negeri Usuku I tahun 1969-1975 dan SMP Negeri Usuku Tomia pada 1975-1978.
Politikus PDI-P tersebut kemudian melanjutkan pendidikan di SMA Negeri 1 Bau-bau pada 1978-1981.
Hugua tercatat pernah menjadi mahasiswa S1 jurusan Agronomi di Universitas Haluoleo, Kendari, Sulawesi Utara dengan tahun kelulusan 1988.
Saat masih menjadi mahasiswa, Hugua aktif di sejumlah organisasi kemahasiswaan, seperi Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Pertanian Universitas Haluoleo dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kendari.
Pria kelahiran 1961 tersebut menjadi ketua DPD PDI-P Provinsi Sulawesi sejak 2010 hingga sekarang.
Sejumlah penghargaan dikoleksinya, seperti The Environmental Award dari Pacific Asia Travel Association (PATA), Scuba Diving Editor Choice, dan Winner Project Aware Environmental Award dari PADI.
Baca juga: Bawaslu Tangani Lima Pelanggaran Money Politic di Kutai Kartanegara
Sepak terjang Hugua
Ia memulai kariernya sebagai Konsultan Monev pada proyek Water Supply and Sanitation for Low Income Community (WSSPLIC) yang merupakan proyek air bersih Loan World Bank pada 1997-1998.
Selanjutnya, ia bekerja sebagai Konsultan Community Development pada proyek Healthy Mother Healthy Babies (HMHB) Loan Ausaid Australia pada Kanwil Depkes Sulawesi Utara pada 1999-2000.
Hugua pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Patapulo Group yang bergerak pada jasa travel dan umrah pada 2000 hingga 2005.
Pada 2002-2005, Hugua pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif LSM yang bergerak dalam bantuan kemanusiaan, Sintesa
Satu tahun kemudian, pada 2003 hingga 2005, anggota DPR RI tersebut pernah menjadi Konsultan Sustainable Capacity Building for Decentralization (SCBD) Loan World Bank di Departemen Dalam Negeri RI.
Untuk karier di pemerintahan, Hugua pernah menjadi Bupati Wakatobi dua periode, yaitu pada 2006-2011 dan 2011-2016.
Hugua kemudian masuk ke ranah politik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Sulawesi mulai 2010 hingga sekarang.
Pria kelahiran 1961 tersebut mulai duduk di parlemen sebagai anggota DPR RI pada 2019 hingga sekarang.
Baca juga: Terpidana Politik Uang di Bulungan Kalimantan Utara Masih Buron, Amplop Isi Uang Dirampas Negara
ICW Minta MKD DPR RI Tegur Hugua soal Politik Uang
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberi teguran pada anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P, Hugua, yang mengusulkan agar politik uang dilegalkan dalam pemilihan umum (pemilu).
“Kami berharap MKD bisa menegur orang tersebut karena mengeluarkan pernyataan yang justru kontraproduktif dengan kerja-kerja DPR maupun pemberantasan korupsi secara umum,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Kurnia mengatakan, upaya penegakan hukum untuk memberantas dan mencegah politik uang memiliki banyak kekurangan.
Namun, ia menilai, hal itu bukanlah menjadi alasan untuk melegalkan politik uang.
“Bukan berarti solusi dari minimnya penegakan hukum politik uang itu dengan menghapus ketentuan politik uang,” ujar Kurnia.
Oleh karena itu, Kurnia menekankan, anggota dewan semestinya memikirkan, mendukung, dan mendorong aparat penegak hukum untuk memberantas politik uang dengan lebih optimal.
Ia mengatakan, anggota DPR seharusnya bukan malah mengeluarkan pernyataan yang kontraproduktif dengan semangat tersebut.
“Justru, yang harus didorong efektivitas dari Bawaslu atau mungkin Sentra Gakkumdu, dan kalau ada melibatkan penyelenggara negara, KPK harus lebih diberdayakan,” sebut Kurnia.
“Dan dipastikan kerja-kerja untuk memberantas politik uang dapat berjalan maksimal,” imbuh dia.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan Tuntut Terdakwa Politik Uang dengan Pidana Penjara 2 Tahun
Hugua mengusulkan politik uang dilegalkan saat rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Mendagri, dan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Ia meminta politik uang dilegalkan dengan batas tertentu karena menurutnya kontestan pemilu sulit dipilih oleh rakyat apabila tidak melakukan politik uang.
"Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu bahwa kalau money politics batas ini harus disemprit," kata Hugua, Rabu lalu. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.