Ibu Kota Negara
Tak Cuma Jakarta, Pengusaha di Jabar/Jateng Juga Bakal Kena Dampak Ibu Kota Pindah ke IKN di Kaltim
Efek pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN di Kaltim diyakini tak hanya berdampak bagi pengusaha di Jakarta, tapi juga di Jateng dan Jabar
Ketika pusat pemerintahan pindah ke Kalimantan Timur, memang wilayah tersebut akan berkembang, tetapi efek terhadap sektor jasa, hotel, katering makanan, produksi dan sebagainya di Jakarta sebagai wilayah eks-ibu kota yang dipengaruhi oleh belanja anggaran pemerintah akan terdampak.
"Ini yang menurut saya memiliki efek tidak hanya terhadap Jakarta, namun juga berdampak pula terhadap daerah-daerah yang menyumbang produk barang dan jasa dari wilayah-wilayah sekitarnya, seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah," kata Tauhid Ahmad, seperti dilansir WartaKotalive.com di artikel berjudul Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara, Ekonomi Jakarta Tergerus, Ahmad Tauhid: Ada Tiga Dampaknya.
Dampak yang ketiga yakni terhadap sektor bisnis.
Sektor ini juga bakal terdampak akibat pemindahan ibu kota karena banyak sektor-sektor bisnis yang berhubungan dengan pemerintahan sebagai mitra kerja.
Tidak hanya sektor penyedia jasa, tetapi sektor penyedia infrastruktur, penyewaan ruang perkantoran, dan sebagainya.
Pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur otomatis akan berdampak terhadap lingkungan bisnis, di mana mau tidak mau sektor-sektor bisnis yang ada di Jakarta pada akhirnya akan ikut pindah ke Kalimantan Timur.
Baca juga: Dukung IKN Nusantara, Dishub Susun Regulasi Baru untuk Kendaraan Angkutan Kota di Balikpapan Kaltim
Tahun Ini, 3 Juta KTP Warga DKI Jakarta Bakal Diganti Jadi DKJ
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, penggantian KTP warga menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan dilakukan secara bertahap.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan bahwa pada 2024 ini, penggantian akan dilakukan setidaknya untuk 3 juta penduduk ber-KTP Jakarta.
“Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan, kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).
Meski begitu, lanjut Budi, penggantian KTP warga DKI secara bertahap baru akan dilakukan setelah aturan Undang-Undang (UU) DKJ resmi berlaku.
Selain itu, warga yang akan mengurus perekaman dan pencetakan KTP saat UU berlaku akan langsung mendapat kartu identitas DKJ.
“Jadi masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan. Jika sudah, akan dilakukan secara bertahap perubahannya. Dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan,” pungkasnya, seperti dilansir Kompas,com.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.
Dilansir dari salinan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (29/4/2024), aturan tersebut diteken pada 25 April 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.