Ibu Kota Negara

Tak Cuma Jakarta, Pengusaha di Jabar/Jateng Juga Bakal Kena Dampak Ibu Kota Pindah ke IKN di Kaltim

Efek pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN di Kaltim diyakini tak hanya berdampak bagi pengusaha di Jakarta, tapi juga di Jateng dan Jabar

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Rangga Baskoro
IKN NUSANTARA - Monas. Efek pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN di Kaltim diyakini tak hanya berdampak bagi pengusaha di Jakarta, tapi juga di Jateng dan Jabar 

Pada Pasal 2 aturan itu dijelaskan bahwa dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024, maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kemudian, nantinya Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).

Selain itu, dijelaskan pula bahwa Provinsi DKJ merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Provinsi DKJ memiliki kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Adapun sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, DKJ berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Selanjutnya dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKJ dipimpin oleh satu orang gubernur dan dibantu seorang wakil gubernur, yang dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Baca juga: Antisipasi Krisis Air dan Bencana IKN Nusantara di Kaltim, OIKN Pakai Metode Digitalisasi

Meski telah diteken Presiden dan dinyatakan sah, UU Nomor 2 Tahun 2024 ini akan mulai berlaku saat ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved