Ibu Kota Negara
Cukup? Begini Respons Satgas Soal Prabowo Sebut Anggarkan Rp 16 Triliun Per Tahun Buat IKN di Kaltim
Kasatgas menanggapi pernyataan Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, yang akan memberikan anggaran untuk IKN Rp 16 Triliun per tahunnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN Danis H Sumadilaga memberikan tanggapan seputar pernyataan Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, yang akan memberikan anggaran untuk IKN Rp 16 Triliun per tahunnya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto mengatakan akan menganggarkan 1 miliar dolar atau sekitar Rp 16 triliun per tahun untuk membangun Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Jadi, 30 miliar dolar untuk 30 tahun itu 1 miliar dolar per tahun. Anggaran negara masih bisa menanggungnya, jadi kami sangat yakin," kata Prabowo dalam Forum Ekonomi Qatar di Doha, dikutip dari kanal YouTube, Sabtu (18/5/2024).
Menanggapi hal ini, Ketua Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN Danis H Sumadilaga memperkirakan bahwa anggaran tersebut cukup.
Baca juga: Inilah Jenis Kendaraan yang Bebas PPN di IKN Nusantara di Kaltim dan Ketentuannya
Pasalnya, infrastruktur utama di IKN sudah dibangun sejak awal dan saat ini masih dalam tahap penyelesaian, misalnya Bendungan Sepaku Semoi dan sebagian ruas Jalan Tol IKN.
"Kalau hitungan saya sih sekitar Rp 16 triliun cukup karena kan kita berfikirnya juga IKN ini selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kan sebetulnya secara teoritis 80 persen diharapkan investasi," ujar Danis saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (17/5/2024) seperti dilansir Kompas.com.
Adapun saat ini pembangunan IKN terdiri dari tiga batch, yakni batch 1, batch 2, dan batch 3 dengan total progres 40,8 persen.
Setelah seluruh pekerjaan terkontrak tersebut selesai, akan dilanjutkan pembangunan ruas tol lanjutan Seksi 1, Seksi 4, hingga immersed tunnel.
Selain itu, masih ada proyek pembangunan kantor-kantor kementerian.
Sementara yang saat ini sudah mulai dibangun adalah Kantor Kementerian PUPR dan Kementerian Pertahanan.
Juga ada pembangunan rumah susun (rusun) ASN lanjutan untuk memfasilitasi ASN yang akan ditugaskan ke IKN.

Tahapan Pembangunan IKN
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 63 Thaun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN) BAB VI mengenai Penahapan Pembangunan IKN, tercantum lima tahapan.
Tahap I dikerjakan selama kurun 2022-2024 pemindahan tahap awal.
Kemudian, Tahap II 2025-2029 merupakan pembangunan IKN sebagai area inti yang tangguh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.