Berita Samarinda Terkini

Kasatpol PP Belum bisa Tertibkan Pertamini di Samarinda karena Terkendala Aturan

Kehadiran Pertamini telah lama menjadi fenomena yang marak di beberapa wilayah, khususnya Kota Samarinda, Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswantini usai rapat pembahasan Rancangan Perda Tentang Tantribum di DPRD Samarinda, Rabu (22/5/2024).TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kehadiran Pertamini telah lama menjadi fenomena yang marak di beberapa wilayah, khususnya Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Lantaran kemudahan mengakses bahan bakar minyak (BBM) eceran menjadi daya tarik utama bagi masyarakat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, justru Pertamini tak menjamin standar keamanan yang ditetapkan, sehingga berpotensi memicu kebakaran dan ledakan. Seperti insiden yang terjadi selama dua tahun terakhir ini.

Atas hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memang tak menutup mata. Sebab itu terbitlah Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda pada 30 April 2024 lalu.

Meski aturan sudah bergulir, nyatanya tak cukup menjadi penunjang untuk dapat menertibkan kehadiran Pertamini begitu saja.

Baca juga: Ini Akar Masalah Banyak Pertamini di Samarinda Menurut Pengamat Ekonomi Unmul Purwadi Purwoharsojo

Baca juga: Satpol PP Belum Tertibkan Pertamini, Masih Menunggu Surat Edaran Pemkot Samarinda

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini mengatakan, pihaknya masih menahan diri untuk melakukan penertiban lantaran menunggu surat edaran (SE) resmi dari pemerintah.

"Kami menunggu dulu dan perlu penggodokan dulu, yang jelas kami ingin peraturan dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah) itu cepat selesai, karena saat ini kami memang butuh dan perlu Perda itu," jelas Anis usai menghadiri rapat pembahasan rancangan Perda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (tantribum) masyarakat bersama dengan DPRD Kota Samarinda, Rabu (22/5/2024).

Anis mengatakan bahwa saat ini draft regulasi yang diusulkan pihaknya masih dibahas oleh bagian hukum Pemkot. Sebab itulah, Anis mengaku tak bisa berbuat banyak, terlebih untuk melakukan penertiban Pertamini dan BBM eceran lainnya.

"Selama ini kami sudah penertiban, cuma kalau eksekusi yang diangkut itu belum karena kalau buru-buru juga tidak bisa, tidak bisa sembarangan, belum ada payung hukum yang jelas karena selama ini hanya pakai Perda yang tidak boleh berniaga di atas fasilitas umum," paparnya.

Saat ini, pihaknya telah mengantongi data terkait jumlah penyebaran Pertamini yang ada di sepuluh kecamatan di Kota Samarinda. Data tersebut pun tak dapat ia pungkiri dapat bertambah seiring waktu.

"Sekarang ada sekitar 841 Pertamini di 10 kecamatan, belum termasuk yang eceran botolan atau jerigen. Tapi data itu tidak pasti dan bisa bertambah lagi," sebut Anis.

Baca juga: Soal Pertamini, Pengamat Ekonomi Samarinda: Seperti Penyakit

Di samping itu juga, Kepala Satpol PP Samarinda ini tak bisa memastikan target rampungnya perumusan Perda ini. Namun, dirinya memastikan bahwa Perda tersebut akan memuat sanksi yang tegas.

"Belum bisa ditargetkan walaupun saya juga ingin cepat selesai. Kalau sudah ada Perda atau Perwali, mereka (pelaku usaha Pertamini) pun akan diberi range waktu lagi misalnya satu bulan untuk entah memenuhi izin, kalau tidak diselesaikan dalam sebulan itu ya tugas kami eksekusi di lapangan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved