Berita Balikpapan Terkini
DPRD Balikpapan Tinjau Rencana Penataan Pedagang di Pasar Pandansari, Ditarget Juni Sudah Rapi
Komisi II DPRD Kota Balikpapan melakukan kunjungan lapangan ke Pasar Tradisional Pandansari, Balikpapan Barat, pada Rabu (15/5/2024)
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi II DPRD Kota Balikpapan melakukan kunjungan lapangan ke Pasar Tradisional Pandansari, Balikpapan Barat, pada Rabu (15/5/2024).
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau rencana penataan pedagang pasar sebagai bagian dari upaya penataan kota.
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir beberapa dinas terkait seperti Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Satpol PP Balikpapan, Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, UPT Pasar Pandansari, TNI-Polri, serta perwakilan pedagang Pandansari.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari tugas dan pengawasan DPRD.
Penataan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Pedagang Kaki Lima (PKL) Nomor 5 Tahun 2021 yang masih menunggu proses Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sedang dikaji.
Baca juga: Pasar Pandansari Balikpapan Hanya Butuh Penataan Saja, DPRD Tegaskan Bukan Renovasi
Baca juga: Penertiban PKL di Pasar Pandansari Balikpapan Belum Bisa Dilakukan
"Penataan pedagang akan berdasarkan Perda yang ada, serta penegakan yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP," ujar Taufik.
Taufik menambahkan, penataan ini tidak hanya bertujuan untuk mengatur pedagang, tetapi juga untuk membawa perubahan yang lebih baik bagi Pasar Pandansari.
"Hal ini penting mengingat Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN) harus siap menghadapi berbagai tantangan ke depan," katanya.
Penataan direncanakan akan dimulai di bagian luar pasar. Oleh karena itu, Dishub dan Satpol PP diundang untuk membantu membersihkan area luar pasar.
"Kami berharap penataan ini tidak menemui kendala, karena pemerintah telah menyiapkan dana untuk satu tahun ke depan dan proses penataan diharapkan mulai berjalan pada bulan Juni 2024," jelas Taufik.
Selain itu, Taufik meminta Dishub untuk mengangkat pembatas jalan guna memperlancar proses penataan. Mengenai PKL di luar area pasar, ia menyebut bahwa hal tersebut bukan ranah DPRD dan akan diserahkan kepada pihak terkait, sementara PKL binaan Disdag berada di dalam area pasar.
Baca juga: Alasan Pasar Pandansari jadi Toko Penyeimbang Pertama di Balikpapan, Haemusri Umar: demi Konsumen
"Kami ingin mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai peruntukannya. Maka dari itu, pembenahan juga perlu dilakukan," terangnya.
Meski merupakan pasar tradisional, Taufik menekankan pentingnya menjaga penataan dan kebersihan pasar. Ia meminta agar penegakan ini dilakukan dengan serius untuk memastikan lingkungan pasar tetap tertib dan nyaman bagi semua pihak.(*)
Hotel Grand Tjokro Balikpapan Kantongi Sertifikat Resmi Pembayaran Royalti Musik |
![]() |
---|
Gebyar UMKM 2025 Balikpapan Sukses, Perputaran Uang Diproyeksikan Capai Rp300 Juta |
![]() |
---|
Hotel Mega Lestari Balikpapan Akui Bayar Rp4 Juta per Tahun untuk Royalti Pemutaran Musik |
![]() |
---|
Fakultas Kedokteran Uniba Balikpapan Resmi Beroperasi, Lulus Gelombang I Sebanyak 26 Orang |
![]() |
---|
Warga Balikpapan Timur Gembira, Pembangunan RSUD Baru Pangkas Perjalanan 40 Menit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.