Berita Balikpapan Terkini

Gebuk Pengedar Narkoba, Polsek Balikpapan Barat Ciduk 3 Pengguna Dalam Dua Hari

Dalam kurun dua hari, tanggal 22 hingga 23 Mei 2024, Polsek Balikpapan Barat mengamankan 3 orang terduga pelaku pengguna narkoba jenis sabu

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
ILUSTRASI - Polda Kaltim saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan internasional, Senin (1/4/2024). 

Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimum 6 tahun penjara.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan,Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba di lingkungannya.

"Mari kita jaga keluarga, saudara, dan lingkungan dari pengaruh obat terlarang. Laporkan kepada petugas terdekat jika menemukan, melihat, atau mendengar adanya transaksi narkoba," tandas Ipda Sangidun. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved