Berita Balikpapan Terkini
Gebuk Pengedar Narkoba, Polsek Balikpapan Barat Ciduk 3 Pengguna Dalam Dua Hari
Dalam kurun dua hari, tanggal 22 hingga 23 Mei 2024, Polsek Balikpapan Barat mengamankan 3 orang terduga pelaku pengguna narkoba jenis sabu
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
ILUSTRASI - Polda Kaltim saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan internasional, Senin (1/4/2024).
Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimum 6 tahun penjara.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan,Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba di lingkungannya.
"Mari kita jaga keluarga, saudara, dan lingkungan dari pengaruh obat terlarang. Laporkan kepada petugas terdekat jika menemukan, melihat, atau mendengar adanya transaksi narkoba," tandas Ipda Sangidun. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Balikpapan Terkini
Gebyar UMKM 2025 di Balikpapan Diwarnai Lomba e-Sport hingga Live Selling |
![]() |
---|
Walikota Rahmad Masud Buka Gebyar UMKM 2025 di Balikpapan, Panggung Pemberdayaan UMKM Lokal |
![]() |
---|
Satpol PP Balikpapan Klaim Sudah Tertibkan 60 Persen Pom Mini Ilegal |
![]() |
---|
HIPMI Balikpapan Bakal Hadirkan Program Seribu Pengusaha Baru pada Oktober |
![]() |
---|
Pemkot Balikpapan Bebaskan Denda Pajak, Segera Manfaatkan Sampai 30 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.