Berita Balikpapan Terkini
Gebuk Pengedar Narkoba, Polsek Balikpapan Barat Ciduk 3 Pengguna Dalam Dua Hari
Dalam kurun dua hari, tanggal 22 hingga 23 Mei 2024, Polsek Balikpapan Barat mengamankan 3 orang terduga pelaku pengguna narkoba jenis sabu
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
ILUSTRASI - Polda Kaltim saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan internasional, Senin (1/4/2024).
Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimum 6 tahun penjara.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan,Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba di lingkungannya.
"Mari kita jaga keluarga, saudara, dan lingkungan dari pengaruh obat terlarang. Laporkan kepada petugas terdekat jika menemukan, melihat, atau mendengar adanya transaksi narkoba," tandas Ipda Sangidun. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Berita Terkait: #Berita Balikpapan Terkini
Ekonomi Balikpapan Bertumpu Industri Pengolahan, Didukung Konstruksi dan Jasa Digital |
![]() |
---|
Transaksi Capai Rp52 Miliar, e-Walk dan Pentacity Jadi Magnet Belanja Warga Balikpapan |
![]() |
---|
11 Layanan Prioritas KPKNL Balikpapan Kini Lebih Efisien dan Transparan |
![]() |
---|
Rutaba Cafe Balikpapan Kantongi Setifikat Merek, Kreativitas Warga Binaan Rutan Kian Berdaya |
![]() |
---|
2 Mal Besar di Balikpapan Capai Transaksi Rp6,5 Miliar Per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.