Ibu Kota Negara
9 Insentif Pajak di IKN Kaltim sudah Terbit, Disebut tak Cukup Menarik untuk Gaet Investor
Berikut 9 insentif pajak di IKN Kaltim yang sudah terbit. Namun 9 insentif pajak ini disebut tak cukup menarik untuk menggaet investor.
Fasilitas insentif PPh badan ini diberikan sebesar 100 persen dari jumlah pajak PPh badan yang terhitung selama 10 tahun pajak.
Baca juga: Di IKN Kaltim Terpasang di 10 Titik, Kelebihan dan Kekurangan Starlink, Internet Milik Elon Musk
Setelah jangka waktu pemberian pengurangan PPh badan, fasilitas pengurangan PPh badan diberikan sebesar 50 persen dari jumlah PPh badan yang terutang selama 10 tahun pajak berikutnya
4. Superdeduction vokasi
Insnetif ini diberikan berupa fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran untuk pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
Fasilitas penghasilan bruto diberikan paling tinggi sebesar 250 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
5. Superdeduction research and development
Wajib Pajak badan dalam negeri yang mempunyai tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Ibu Kota Nusantara, diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 350 persen.
Sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan, serta tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 250 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
6. Superdeduction sumbangan fasilitas umum/sosial di IKN
Insnetif ini diberikan untuk masyarakat yang ingin mendukung pembangunan IKN dalam bentuk uang, barang, pembangunan fisik akan diberikan fasilitas berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen dari nilai sumbangan.
Pemberian sumbangan tidak boleh menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan.
7. PPh pasal 21 final ditanggung pemerintah
- Penghasilan pegawai tertentu sehubungan dengan pekerjaan diberikan fasilitas berupa PPh pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final
- Ketentuan pegawai tertentu terdiri dari, bekerja pada pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di IKN, dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN.
- Ketentuan pemberi kerja baru tertentu diantaranya, berlokasi di IKN, memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN, wajib menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas dan mendapatkan persetujuan, serta wajib menyampaikan realisasi pemanfaatan fasilitas.
Terkuak Sederet Ancaman IKN di Kaltim, Masuk Radius Rudal Hypersonic, Dekat Aliansi Pertahanan FPDA |
![]() |
---|
Pj Bupati PPU Makmur Marbun Minta Pekerja Bandara VVIP IKN Prioritaskan Warga Sekitar |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Dampak Pembangunan Tol IKN-Balikpapan, Pihak Segmen 3A Janji akan Cor Jalan |
![]() |
---|
Beredar Kabar IKN Nusantara di Kaltim Batal Jadi Ibu Kota Negara, Kominfo Pastikan Hoax |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.