Tribun Kaltim Hari Ini

Pemkot Samarinda Ajukan Perda Investasi, Meningkatan Pendapatan Asli Daerah dan Pertumbuhan Ekonomi

Tujuan utama Raperda ini adalah untuk membuka peluang penanaman modal dan investasi yang lebih besar di Samarinda

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP
INVESTASI - Ilustrasi. Pemkot Samarinda mencoba menarik investor untuk berinvestasi di Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tak hanya masif melakukan pembangunan, rupanya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda juga gencar menilik potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah Kota Samarinda.

Sebab itulah, Pemkot Samarinda melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), berupaya merumuskan payung hukum dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi bagi para investor.

Tujuan utama Raperda ini adalah untuk membuka peluang penanaman modal dan investasi yang lebih besar di Samarinda, sehingga pada akhirnya dapat terus meningkatkan PAD, seperti pencapaian dua tahun belakangan ini.

Baca juga: Ada 13 Bacalon, Kriteria Calon Wakil Walikota yang Dicari Andi Harun untuk Pilkada Samarinda 2024

Payung hukum ini, kata Kepala DPMPTSP Samarinda melalui Kepala Bidang (Kabid) Investasi Robi Aripurnawan tentu bukanlah hal yang baru, lantaran beberapa daerah lainnya di Indonesia seperti Bantul, Bali, dan Palangkaraya telah menerapkan regulasi ini.

"Makanya tidak menutup kemungkinan bisa juga kita terapkan di Samarinda ini. Sudah kita sampaikan ke Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), karena kewenangan lembaga legislatif," paparnya baru-baru ini.

Robi menjelaskan bahwa pemberian insentif dalam penanaman modal tak melulu berbentuk uang.

Insentif dapat berupa keringanan retribusi daerah, pelatihan bagi usaha mikro dan koperasi, hingga dengan bentuk pinjaman modal.

"Karena penerapannya di berbagai kota Perda ini justru menjadi langkah pemerintah untuk memberikan kemudahan berinvestasi," ujarnya.

Robi juga menekankan sasaran Raperda ini adalah semua pelaku usaha, baik perusahaan maupun UMKM. Harapannya, nilai investasi di Kota Samarinda dapat terus meningkat, terlebih Samarinda merupakan kota penyangga IKN.

"Seiring berjalannya waktu bisa membuat Samarinda semakin menarik bagi investor," ungkap Robi. Namun, Robi mengaku hal ini memang memerlukan waktu yang tak sedikit.

Sebab itu pembahasan payung hukum ini akan kembali dibahas oleh pihak terkait.

"Untuk menjadi perda memang tidak mudah, karena ada beberapa masukan dari dewan makanya kami ingin sepakati beberapa poin lagi di pertemuan selanjutnya. Harapannya bisa disahkan," pungkas Robi.(snw)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved